Langsung ke konten utama

Cara Ubah Tahun Lahir Di Buku Nikah

Perlu saya sampaikan lagi bahwa buku nikah tidak boleh di coret-coret sendiri lalu di ganti datanya sesuka hati. Banyak kejadian kasus mencoret buku nikah sendiri kemudian ingin membuat akte untuk anak hingga akhirnya bermasalah, tidak di terima. Yang berhak mencoret buku nikah adalah KUA yang kemudian di cap stempel. Coretan / perubahan data pada buku nikah tanpa cap stempel KUA di anggap pemalsuan data.

Sama halnya dengan Ijazah jika di coret sendiri pasti akan di anggap ijazah palsu. Perlu di ingat setiap menerima dokumen penting cek terlebih dahulu baru pulang, jangan pulang dahulu baru di cek.

Cara Ubah Tahun Lahir Di Buku Nikah

Ada 3 jenis perbaikan data pada buku nikah termasuk tahun lahir yang salah.

Pertama

Kesalahan cuma sedikit / cuma 1 yaitu tahun lahir suami atau istrinya saja yang salah, tinggal di bawa ke KUA yang menerbitkan buku nikah anda, beserta dokumen lainnya seperti KTP, KK dan Ijazah untuk koreksi mana data yang benar.

Nanti tahun lahir yang salah akan di coret, di beri paraf dan cap stempel KUA. Selesai.

Kedua

Kesalahan lumayan banyak pada buku nikah, misalnya yang salah tanggal lahirnya, nama orang tua dan no nik. Biasanya di beri surat keterangan sama seperti surat keterangan pada Ijazah yang menerangkan data ini salah dan yang benar adalah ini. 

Cara penggunaannya setiap memotocopy buku nikah surat keterangan tersebut juga di fotocopy sebagai lampiran.

Ketiga

Kesalahan data pada buku nikah lumayan baik baik data suaminya maupun data istrinya dan kondisi buku nikah rusak 50%. Yang model kejadian seperti ini biasanya langsung kami sarankan di buatkan duplikat buku nikah.

Buku nikah yang asli di tarik, dokumen yang di perlukan fotocopy KTP, KK dan Ijazah (supaya data tidak ada lagi yang salah). Foto 2 x 3 = 4 lembar latar biru terpisah untuk tempel di duplikat buku nikah.

Itulah Cara Ubah Tahun Lahir Di Buku Nikah yang dapat saya bagikan di artikel ini, jika ada yang kurang jelas bisa tanyakan melalui kolom komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...