Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Cara Mengurus Perceraian Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah (SANGAT MUDAH)


Ada banyak sekali kasus di masyarakat yang ingin mengurus cerai terkendala buku nikah di tahan oleh salah satu pihak misalnya suami atau istri atau juga buku nikahnya di sengaja di hilangkan, di bakar salah satu pihak di karenakan pada saat kondisi sedang emosi dan sebagainya.

Sangat banyak yang datang ke KUA kami ingin cerai tapi terkendala buku nikah di tahan salah satu pihak. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu memperjelas bagaimana mengurus cerai tanpa buku nikah.

Untuk yang kasus buku nikahnya di tahan suami atau istri, bisa langsung datang saja ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah tersebut, sampaikan saja kepada pegawai KUA ingin meminta duplikat buku nikah untuk mengurus cerai karena buku nikah di tahan salah satu pihak. Pegawai KUA pasti akan membantu.

Cara Mengurus Perceraian Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah

Perceraian itu bisa di ajukan oleh setiap pihak baik istri maupun suami. Kalu diajukan oleh suami dinamakan Cerai Talak, kalau diajukan oleh istri dinamakan Cerai Gugat.

Sebaiknya sebelum datang ke KUA untuk menerbitkan dokumen duplikat buku nikah, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut ini :
  1. Bawa kartu identitas seperti KTP beserta fotocopynya.
  2. Bawa kartu KK (Kartu Keluarga) beserta fotocopynya.
  3. Bawa buku nikah yang rusak (jika kondisinya sudah rusak).
  4. Bawa fotocopy buku nikah (jika ada).
  5. Bawa pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (latar biru)
  6. Ingat-ingat atau di tulis di kertas data-data pernikahan seperti tanggal bulan tahun menikah.

Lamanya proses pembuatan duplikat buku nikah paling cepat 1 hari, tergantung kesibukan masing-masing KUA. Bagi yang pernikahannya tidak tercatat (nikah di bawah tangan) maka pihak KUA tidak bisa menerbitkan duplikat buku nikah dengan alasan apapun. Jadi solusinya langsung datang saja ke Kantor Pengadilan Agama terdekat dengan membawa fotocopy KTP. Sampaikan tujuan anda datang ke Kantor Pengadilan Agama, disana pegawainya akan membantu.

Berapa biaya yang habis untuk mengurus cerai ?

Semua tergantung pada tempat atau alamat, semakin dengan dengan Kantor Pengadilan Agama tentunya semakin ringan biayanya. Bagi yang jauh pasti mengeluarkan biaya semakin banyak bisa sampai 2 jutaan untuk biaya transportasi dan makan.

Untuk lebih jelas gambaran berapa perkiraan biaya yang dikeluarkan bisa bertanya dengan keluarga atau saudara atau orang sekitar yang sudah pernah mengurus cerai.

Itulah penjelasan yang dapat penulis sampaikan bagi yang ingin mengajukan cerai tanpa buku nikah. Semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang jelas bisa tanyakan melalui kolom komentar di bawah.

Related : Cara Mengurus Perceraian Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah (SANGAT MUDAH)

0 Komentar untuk "Cara Mengurus Perceraian Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah (SANGAT MUDAH)"