Langsung ke konten utama

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA

Sampai sekarang masih banyak saja orang yang salah melampirkan foto di berkas nikah yang terjadi di KUA kami, mungkin di KUA-KUA lain juga demikian. Seperti latar fotonya merah, fotonya foto gandeng, ukuran foto 3 x 4. Padahal sudah sangat jelas di persyaratan di semua KUA di Indonesia untuk latar foto di buku nikah itu BIRU, fotonya terpisah dan ukuran foto yang diperlukan adalah 2 x 3 dan 4 x 6.

Informasi ini juga sangat berguna bagi yang ingin membuka usaha cetak foto, minimal kalau di tanya orang foto untuk nikah kita sudah tau.

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA

Kenapa masih banyak yang salah dalam hal mengenai foto untuk buku nikah ?

Pertama kurangnya informasi yang didapat dari pihak catin pria dan wanita. Solusinya banyak-banyak membaca serta bertanya seebelum ke pelaminan.

Kedua catinnya yang keras kepala tidak mau mendengarkan orang lain. Solusinya belajarlah mendengarkan dan menerima masukan dari orang lain (selama itu benar) apalagi yang memberi masukan adalah pihak KUA.

Memang ada sebagian foto di buku yang kami tempel apa adanya, misalnya ukuran fotonya 3 x 4 warna latar merah. Karena orangnya tidak bisa di beri masukan, di minta memperbaiki foto malah marah. Dari pada perang mulut di dalam KUA, jadi dengan sangat terpaksa kami tempel apa adanya.

Untuk lebih jelasnya foto yang di perlukan di KUA dengan rincian sebagai berikut :
  1. 2 x 3 = 2 lembar untuk di tempel pada buku nikah (masing-masing pria wanita)
  2. 2 x 3 = 1 lembar di tempel pada buku serah terima (masing-masing)
  3. 4 x 6 = 1 lembar untuk di tempel pada berkas model N (masing-masing)

Totalnya 2 x 3 sebanyak 3 lembar (masing-masing) dan 4 x 6 sebanyak 1 lembar (masing-masing).

Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.

Mau nikah gratis,,,, nikah di KUA saja pada jam kerja. Pernikahan diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar 600ribu. Mahar pernikahan dari tahun 2015 sampai tahun sekarang masih terjangkau yaitu berkisar mulai dari 100ribu sampai dengan 200ribu (kebanyakan 100ribu).

Itu saja informasi yang dapat penulis sampaikan mengenai Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA. Semoga bemanfaat dan bagi yang ingin segera menikah semoga di lancarkan semua urusannya,,,, amin. Jika ada pertanyaan bisa langsung tanyakan lewat kolom komentar di bawah artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...