Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA


Sampai sekarang masih banyak saja orang yang salah melampirkan foto di berkas nikah yang terjadi di KUA kami, mungkin di KUA-KUA lain juga demikian. Seperti latar fotonya merah, fotonya foto gandeng, ukuran foto 3 x 4. Padahal sudah sangat jelas di persyaratan di semua KUA di Indonesia untuk latar foto di buku nikah itu BIRU, fotonya terpisah dan ukuran foto yang diperlukan adalah 2 x 3 dan 4 x 6.

Informasi ini juga sangat berguna bagi yang ingin membuka usaha cetak foto, minimal kalau di tanya orang foto untuk nikah kita sudah tau.

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA

Kenapa masih banyak yang salah dalam hal mengenai foto untuk buku nikah ?

Pertama kurangnya informasi yang didapat dari pihak catin pria dan wanita. Solusinya banyak-banyak membaca serta bertanya seebelum ke pelaminan.

Kedua catinnya yang keras kepala tidak mau mendengarkan orang lain. Solusinya belajarlah mendengarkan dan menerima masukan dari orang lain (selama itu benar) apalagi yang memberi masukan adalah pihak KUA.

Memang ada sebagian foto di buku yang kami tempel apa adanya, misalnya ukuran fotonya 3 x 4 warna latar merah. Karena orangnya tidak bisa di beri masukan, di minta memperbaiki foto malah marah. Dari pada perang mulut di dalam KUA, jadi dengan sangat terpaksa kami tempel apa adanya.

Untuk lebih jelasnya foto yang di perlukan di KUA dengan rincian sebagai berikut :
  1. 2 x 3 = 2 lembar untuk di tempel pada buku nikah (masing-masing pria wanita)
  2. 2 x 3 = 1 lembar di tempel pada buku serah terima (masing-masing)
  3. 4 x 6 = 1 lembar untuk di tempel pada berkas model N (masing-masing)

Totalnya 2 x 3 sebanyak 3 lembar (masing-masing) dan 4 x 6 sebanyak 1 lembar (masing-masing).

Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.

Mau nikah gratis,,,, nikah di KUA saja pada jam kerja. Pernikahan diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar 600ribu. Mahar pernikahan dari tahun 2015 sampai tahun sekarang masih terjangkau yaitu berkisar mulai dari 100ribu sampai dengan 200ribu (kebanyakan 100ribu).

Itu saja informasi yang dapat penulis sampaikan mengenai Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA. Semoga bemanfaat dan bagi yang ingin segera menikah semoga di lancarkan semua urusannya,,,, amin. Jika ada pertanyaan bisa langsung tanyakan lewat kolom komentar di bawah artikel ini.

Related : Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA

0 Komentar untuk "Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA"