Langsung ke konten utama

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA

Sampai sekarang masih banyak saja orang yang salah melampirkan foto di berkas nikah yang terjadi di KUA kami, mungkin di KUA-KUA lain juga demikian. Seperti latar fotonya merah, fotonya foto gandeng, ukuran foto 3 x 4. Padahal sudah sangat jelas di persyaratan di semua KUA di Indonesia untuk latar foto di buku nikah itu BIRU, fotonya terpisah dan ukuran foto yang diperlukan adalah 2 x 3 dan 4 x 6.

Informasi ini juga sangat berguna bagi yang ingin membuka usaha cetak foto, minimal kalau di tanya orang foto untuk nikah kita sudah tau.

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA

Kenapa masih banyak yang salah dalam hal mengenai foto untuk buku nikah ?

Pertama kurangnya informasi yang didapat dari pihak catin pria dan wanita. Solusinya banyak-banyak membaca serta bertanya seebelum ke pelaminan.

Kedua catinnya yang keras kepala tidak mau mendengarkan orang lain. Solusinya belajarlah mendengarkan dan menerima masukan dari orang lain (selama itu benar) apalagi yang memberi masukan adalah pihak KUA.

Memang ada sebagian foto di buku yang kami tempel apa adanya, misalnya ukuran fotonya 3 x 4 warna latar merah. Karena orangnya tidak bisa di beri masukan, di minta memperbaiki foto malah marah. Dari pada perang mulut di dalam KUA, jadi dengan sangat terpaksa kami tempel apa adanya.

Untuk lebih jelasnya foto yang di perlukan di KUA dengan rincian sebagai berikut :
  1. 2 x 3 = 2 lembar untuk di tempel pada buku nikah (masing-masing pria wanita)
  2. 2 x 3 = 1 lembar di tempel pada buku serah terima (masing-masing)
  3. 4 x 6 = 1 lembar untuk di tempel pada berkas model N (masing-masing)

Totalnya 2 x 3 sebanyak 3 lembar (masing-masing) dan 4 x 6 sebanyak 1 lembar (masing-masing).

Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.

Mau nikah gratis,,,, nikah di KUA saja pada jam kerja. Pernikahan diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar 600ribu. Mahar pernikahan dari tahun 2015 sampai tahun sekarang masih terjangkau yaitu berkisar mulai dari 100ribu sampai dengan 200ribu (kebanyakan 100ribu).

Itu saja informasi yang dapat penulis sampaikan mengenai Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar Sesuai Peraturan KUA. Semoga bemanfaat dan bagi yang ingin segera menikah semoga di lancarkan semua urusannya,,,, amin. Jika ada pertanyaan bisa langsung tanyakan lewat kolom komentar di bawah artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah - Sepertinya masih banyak yang bingung atau tidak yakin k eabsahannya dengan surat keterangan kesalahan data pada buku nikah. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh KUA yang menerangkan mana data yang salah dan mana data yang benar dan dengan adanya surat keterangan buku nikah anda tidak perlu bercoret-coret. Sangat di sarankan buat yang sudah membuat surat keterangan kesalahan pada buku nikah agar di laminating agar awet, karena setiap anda memotocopy buku nikah secara otomatis juga memotocopy surat keterangan sebagai lampirannya. Berikut Ini Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah : Klik pada gambar untuk memperbesar Gambar di atas adalah contoh surat keterangan kesalahan data pada buku nikah. Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa lan...