Langsung ke konten utama

4 Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji TERBARU

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Setiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Di Indonesia, keberangkatan haji diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Karena tingginya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota, calon jemaah haji sering kali harus menunggu bertahun-tahun sebelum bisa berangkat. Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah haji untuk mengetahui estimasi keberangkatan mereka. Berikut adalah cara untuk mengecek estimasi keberangkatan haji:

4 Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji TERBARU

1. Melalui Website Resmi Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan layanan online untuk mengecek estimasi keberangkatan haji melalui situs resminya. Berikut langkah-langkahnya:


1. Buka situs resmi Kementerian Agama: Akses website resmi Kementerian Agama di https://haji.kemenag.go.id/


2. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan': Di halaman utama, cari menu 'Estimasi Keberangkatan'.


3. Masukkan Nomor Porsi dan Captcha: Nomor porsi adalah nomor yang didapatkan saat Anda mendaftar haji dan membayar setoran awal. Masukkan nomor porsi tersebut pada kolom yang tersedia.


4. Klik 'Cari': Setelah memasukkan nomor porsi, klik tombol 'Cari' untuk melihat estimasi tahun keberangkatan Anda.


Website ini akan menampilkan informasi terkait tahun perkiraan keberangkatan Anda, yang dihitung berdasarkan jumlah porsi dan kuota yang tersedia.


2. Melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Bagi yang tidak memiliki akses internet, Anda bisa mengunjungi kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota tempat Anda mendaftar haji. Berikut langkah-langkahnya:


1. Kunjungi kantor Kementerian Agama: Datanglah ke kantor Kementerian Agama di daerah Anda.


2. Bawa dokumen pendaftaran: Pastikan Anda membawa dokumen yang menunjukkan bukti pendaftaran haji, termasuk nomor porsi.


3. Minta bantuan petugas: Sampaikan keperluan Anda kepada petugas yang bertugas di bagian pelayanan haji. Petugas akan membantu Anda mengecek estimasi keberangkatan berdasarkan nomor porsi yang Anda miliki.


4. Dapatkan informasi estimasi: Petugas akan memberikan informasi mengenai perkiraan tahun keberangkatan Anda.


3. Melalui Aplikasi Mobile

Saat ini, Kementerian Agama juga telah mengembangkan aplikasi mobile yang memudahkan calon jemaah haji untuk mengecek estimasi keberangkatan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store. Berikut caranya:


1. Unduh dan instal aplikasi: Cari aplikasi 'Pusaka' di Google Play Store atau Apple App Store, kemudian unduh dan instal aplikasi tersebut.


2. Buka aplikasi dan pilih menu 'Estimasi Keberangkatan': Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu 'Estimasi Keberangkatan Haji' pada sub menu Layanan Publik.


3. Masukkan nomor porsi: Sama seperti di website, masukkan nomor porsi pendaftaran Anda.


4. Klik 'Cari': Klik tombol 'Cari' untuk melihat informasi estimasi keberangkatan Anda.


Aplikasi ini tidak hanya memberikan informasi estimasi keberangkatan, tetapi juga berbagai informasi lain terkait haji, seperti panduan haji, informasi cuaca di Arab Saudi, dan lain-lain.


4. Melalui Bank Penerima Setoran Haji

Bank penerima setoran haji (BPS-BPIH) juga dapat membantu Anda untuk mengecek estimasi keberangkatan haji. Caranya adalah sebagai berikut:


1. Kunjungi bank penerima setoran haji: Datanglah ke bank tempat Anda melakukan setoran awal biaya haji.


2. Tanyakan pada petugas: Sampaikan keperluan Anda kepada petugas bank.


3. Dapatkan informasi estimasi: Petugas bank akan membantu mengecek estimasi keberangkatan berdasarkan data yang ada.


Dengan mengetahui estimasi keberangkatan haji, calon jemaah dapat mempersiapkan diri lebih baik, baik secara mental, fisik, maupun finansial. Persiapan yang matang akan membantu calon jemaah menjalankan ibadah haji dengan lebih khusyuk dan lancar. 


*Disclaimer

Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi dan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...