Langsung ke konten utama

Biaya Umroh untuk 6 Orang: Panduan Lengkap Menghitung Pengeluaran

Umroh adalah salah satu ibadah yang diimpikan banyak umat Muslim. Selain sebagai perjalanan spiritual, umroh juga menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah di Tanah Suci. Bagi banyak keluarga, menunaikan umroh bersama-sama adalah impian yang membutuhkan persiapan matang, terutama dari sisi finansial. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang estimasi biaya umroh untuk 6 orang, termasuk berbagai komponen biaya yang perlu dipertimbangkan serta tips untuk menghemat pengeluaran.

Biaya Umroh untuk 6 Orang: Panduan Lengkap Menghitung Pengeluaran


1. Jenis Paket Umroh yang Tersedia

Pertama-tama, sebelum menghitung biaya, penting untuk memahami berbagai jenis paket umroh yang ditawarkan oleh agen perjalanan. Umroh biasanya dibagi menjadi beberapa jenis paket berdasarkan durasi, fasilitas, dan musim pelaksanaan:

  • Paket Ekonomi: Paket ini biasanya lebih terjangkau dengan fasilitas standar seperti hotel bintang 3 dan transportasi bus.
  • Paket Standar: Menyediakan akomodasi di hotel bintang 4 dan transportasi yang lebih nyaman, dengan biaya yang sedikit lebih tinggi.
  • Paket VIP: Menawarkan fasilitas mewah dengan hotel bintang 5, transportasi eksklusif, dan layanan tambahan lainnya. Paket ini tentu memiliki biaya paling mahal.

Setiap paket memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tergantung pada kenyamanan dan anggaran yang tersedia.

2. Estimasi Biaya Tiket Pesawat

Tiket pesawat merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam perjalanan umroh. Harga tiket pesawat bisa bervariasi tergantung pada maskapai, kelas penerbangan, dan musim keberangkatan. Untuk tiket pulang pergi dari Indonesia ke Arab Saudi, biaya tiket pesawat per orang biasanya berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp20.000.000.

Untuk 6 orang, estimasi biaya tiket pesawat adalah:

  • Minimal: 6 x Rp10.000.000 = Rp60.000.000
  • Maksimal: 6 x Rp20.000.000 = Rp120.000.000

3. Biaya Akomodasi di Tanah Suci

Akomodasi di Mekkah dan Madinah juga menjadi komponen penting dalam biaya umroh. Tarif hotel sangat bervariasi tergantung pada jarak ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, kelas hotel, dan musim umroh. Untuk hotel bintang 3, tarif per malam per kamar bisa berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000. Dengan asumsi setiap kamar diisi oleh dua orang dan durasi umroh adalah 9 hari:

  • Minimal: 3 kamar x Rp1.000.000 x 9 malam = Rp27.000.000
  • Maksimal: 3 kamar x Rp2.000.000 x 9 malam = Rp54.000.000

Untuk 6 orang, estimasi biaya akomodasi adalah antara Rp27.000.000 hingga Rp54.000.000.

4. Biaya Transportasi Lokal

Selama di Tanah Suci, transportasi lokal seperti bus atau taksi untuk perjalanan dari bandara ke hotel dan antar kota (Mekkah-Madinah) harus diperhitungkan. Biasanya, paket umroh sudah mencakup biaya transportasi ini. Namun, jika memilih untuk mengatur sendiri, biaya transportasi bisa berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 per orang.

Untuk 6 orang, estimasi biaya transportasi lokal adalah:

  • Minimal: 6 x Rp2.000.000 = Rp12.000.000
  • Maksimal: 6 x Rp5.000.000 = Rp30.000.000

5. Biaya Makan dan Minum

Sebagian besar paket umroh sudah termasuk biaya makan dan minum, namun jika ingin makan di luar atau membeli makanan tambahan, estimasi biaya makan per hari per orang adalah Rp200.000 hingga Rp500.000. Untuk 9 hari:

  • Minimal: 6 orang x Rp200.000 x 9 hari = Rp10.800.000
  • Maksimal: 6 orang x Rp500.000 x 9 hari = Rp27.000.000

6. Biaya Visa Umroh

Visa umroh adalah syarat wajib untuk masuk ke Arab Saudi. Biaya pengurusan visa umroh berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per orang. Untuk 6 orang, biaya visa umroh adalah:

  • Minimal: 6 x Rp1.500.000 = Rp9.000.000
  • Maksimal: 6 x Rp2.500.000 = Rp15.000.000

7. Biaya Lain-Lain dan Persiapan

Selain komponen utama di atas, ada biaya lain yang perlu diperhatikan seperti:

  • Biaya Vaksinasi: Umroh mengharuskan calon jamaah untuk melakukan vaksinasi tertentu, seperti meningitis. Biaya vaksinasi bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per orang.
  • Biaya Perlengkapan: Membeli perlengkapan umroh seperti pakaian ihram, sandal, dan kebutuhan pribadi lainnya bisa memakan biaya sekitar Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 per orang.
  • Asuransi Perjalanan: Sangat disarankan untuk memiliki asuransi perjalanan yang meliputi kesehatan dan kecelakaan. Biaya asuransi perjalanan untuk umroh biasanya sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per orang.

Untuk 6 orang, total biaya lain-lain ini bisa berkisar antara Rp12.000.000 hingga Rp24.000.000.

8. Estimasi Total Biaya Umroh untuk 6 Orang

Jika kita menjumlahkan semua komponen biaya di atas, maka estimasi total biaya umroh untuk 6 orang adalah sebagai berikut:

  • Biaya Minimal:

    • Tiket Pesawat: Rp60.000.000
    • Akomodasi: Rp27.000.000
    • Transportasi Lokal: Rp12.000.000
    • Makan dan Minum: Rp10.800.000
    • Visa: Rp9.000.000
    • Biaya Lain-Lain: Rp12.000.000
    • Total Minimal: Rp130.800.000
  • Biaya Maksimal:

    • Tiket Pesawat: Rp120.000.000
    • Akomodasi: Rp54.000.000
    • Transportasi Lokal: Rp30.000.000
    • Makan dan Minum: Rp27.000.000
    • Visa: Rp15.000.000
    • Biaya Lain-Lain: Rp24.000.000
    • Total Maksimal: Rp270.000.000

9. Tips Menghemat Biaya Umroh

Bagi yang ingin melakukan perjalanan umroh bersama keluarga namun memiliki anggaran terbatas, ada beberapa tips yang bisa diterapkan untuk menghemat biaya:

  • Pilih Waktu Keberangkatan di Luar Musim Ramai: Umroh di luar musim ramai seperti sebelum atau sesudah bulan Ramadan biasanya lebih murah.
  • Booking Tiket Pesawat dan Hotel Lebih Awal: Harga tiket pesawat dan hotel cenderung lebih murah jika dipesan jauh-jauh hari.
  • Manfaatkan Promo dan Diskon: Banyak agen perjalanan yang menawarkan promo dan diskon khusus, terutama untuk grup atau keluarga.
  • Gunakan Layanan Paket Umroh yang Terpercaya: Pilih agen perjalanan yang memiliki reputasi baik dan menawarkan paket umroh yang transparan tanpa biaya tersembunyi.

Melakukan ibadah umroh bersama keluarga adalah pengalaman yang tak ternilai harganya. Namun, penting untuk melakukan perencanaan dan persiapan matang, terutama dalam hal anggaran. Dengan memahami estimasi biaya umroh untuk 6 orang dan melakukan penghematan di beberapa komponen, Anda dapat menjalani ibadah umroh dengan tenang dan khusyuk tanpa harus khawatir tentang biaya. Pastikan untuk memilih agen perjalanan yang terpercaya dan mempersiapkan segala sesuatu dengan baik agar perjalanan ibadah Anda menjadi pengalaman yang berkesan dan penuh berkah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...