Langsung ke konten utama

Profile KUA Laung Tuhup

 Sejarah Singkat KUA

            Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah merupakan unit terbawah jika dilihat dari Struktur Organisasi Departemen Agama, namun fungsinya merupakan post terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, baik yang menyangkut tugas pokok Departemen Agama pada umumnya maupun tugas-tugas dibidang urusan agama Islam pada khususnya.
Profile KUA Laung Tuhup
KUA yang sekarang

Keberadaan Kantor Urusan Agama diwilayah Kecamatan Laung Tuhup tidaklah begitu lama, tepatnya secara operasional dimulai pada tahun 1951. Sedangkan Kecamatan Laung Tuhup secara dipinitip sebenarnya sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda yang pada waktu itu disebut Onder Destrik Van Laung Tuhup. Kemudian memasuki zaman penjajahan Jepang dirubah namanya menjadi Fokugun, dan seterusnya memasuki zaman Kemerdekaan baru disebut dengan Kecamatan Laung Tuhup dan sebagai Kepala Wilayah yang pertama kali adalah Asisten Wedana Usman Sailillah.

            KUA Kecamatan Laung Tuhup di bangun di atas tanah milik sendiri dengan luas tanah 20  x 20  = 400 M2. Gedung tersebut dibangun pada tahun 1983 / 1984.

Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kecamatan Laung Tuhup mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut :

  1.  A. Tajri                        (1951-1956)
  2.  M. Hasanuddin           (1956-1961)
  3. Jailani                          (1961-1963)
  4.  Basirun Husain            (1963-1965)
  5. A. Kosasi                    (1965-1971)
  6.  M. Ramli                     (1971-1975)
  7. Syamsudin Yusri         (1975-1984)
  8.  Madrasani                   (1984-1990)
  9. Marsani                       (1990-1997)
  10.  Drs. Bisyri Usman       (1997-2000)
  11.  Jailani                          (2000-2002)
  12.   Jailani                          (2002-2015)
  13. Sugian Noor,S.Ag        (2015-Sekarang)       
  
Para kepala KUA  Kecamatan Laung Tuhup  dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua DKMB  sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Laung Tuhup  bisa dikatakan cukup padat.

 Letak Geografis

      Letak Kantor Urusan Agama Kecamatan Laung Tuhup berlokasi di jalan pembekal Adji RT 12, dimana posisinya + 100 meter dari sebelah Barat Kantor Polsek, + 150 meter sebelah utara dengan MtsN Laung Tuhup.

Personalia

            Dalam mengelola tugas-tugas rutin pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan, kantor Urusan Agama Kecamatan Laung Tuhup tahun 2012 didukung dengan beberapa personalia sebagai berikut :

  •  Seorang Kepala
  • 1 orang staf
  • 1 Honorer (operator simkah)
  • 16 Orang Pembantu Penghulu yang bertugas di desa
  •  Disamping itu juga melibatkan 1 orang Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...