Apa Yang Dimaksud Dengan Pernikahan Menurut Islam dan Hukum Positif Indonesia ? - Perkawinan atau yang lazimnya disebut pernikahan adalah aqad serah terima tanggung jawab kehidupan antara 2 jenis manusia yaitu wali sari seorang perempuan kepada laki-laki yang akan hidup bersama dengan puterinya sesuai dengan hukum islam (Syari'atul Islamiyah).
Dalam pasal 1 UU RI nomor 1 tahun 1974, perkawinan dipahami sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria denga seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Apakah ada nash-nash Al-qur'an dan Hadist yang mewajibkan pernikahan ?
Pada penggalan QS 30;21 yang artinya sebagai berikut : " dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
Ada juga Hadist Rasulullah SAW yang artinya : "Wahai para pemuda barang siapa di antara kamu sudah sanggup / mampu untuk menikah, segeralah lakukan nikah, sesungguhnya pernikahan itu dapat memelihara pandangan mata, dan memelihara kehormatan, dan barang siapa belum sanggup menikah maka sebaiknya ia melakukan puasa karena puasa merupakan benteng baginya ( HR Bukhori dan Muslim).
"Sesunggunya nikah itu adalah sunnahku (sunnahnya Rasulullah SAW), barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan termasuk ummatku"
"Barang siapa yang menikah, maka dia telah menyempurnakan separuh imannya. Maka hendaklah dia memelihara diri daripada sisa yang setengahnya.
Komentar
Posting Komentar