Langsung ke konten utama

Apa Boleh Menolak Ajakan Suami ke Tempat Tidur ?

Apa Boleh Menolak Ajakan Suami ke Tempat Tidur ? – Seorang istri adalah pendamping suami, tempat mencurahkan segala rindu dan kasih sayang, tempat mendapatkan ketentraman lahir maupun batin. Oleh karena itu seorang istri wajib taat kepada suami dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk dalam ajakan ke tempat tidur untuk malayani suami bersetubuh.

Apa Boleh Menolak Ajakan Suami ke Tempat Tidur ?

Seorang istri tidak boleh menolak tidur bersama suaminya kecuali ada alasan yang benar-benar di perbolehkan dalam agama, dalam masalah ini Rasulullah SAW pernah bersabda : “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidur (bersetubuh) lalu ia menolak ajakan tersebut hingga suami menjadi marah (tidur dalam keadaan marah), maka para malaikat akan melaknatinya (wanita itu) sampai pagi”. (HR.Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya (bersetubuh), hendaklah seorang istri itu memenuhinya sekalipun ia sedang sibuk didapur”. (HR. Tirmizi dan Ibnu Hibban).

Ada lagi hadist Rasullah SAW yang artinya : “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang pria mengajak tidur istrinya, tetapi sang istri menolaknya, melainkan (Allah) yang di lanit murka kepadanya sampai sang suami rela kepadanya (memaafkannya)”. (HR. Muslim).

Keengganan seorang istri untuk melayani suaminya termasuk kategori durhaka yang ancamannya laknat Allah SWT, begitu pula malas dan lamban atau menunda-nunda pelayanan juga diancam laknat Allah SWT.

“Allah melaknat para wanita yang suka menunda-nunda keinginan suami yang mengajaknya tidur, dengan mengatakan Entar.... entar .... sampai suaminya tertidur”. (HR. Thabrani).

Kecuali si istri mempunya uzur yang dibenarkan dalam agama seperti : dalam keadaan haid, nifas atau belum suci dari keduanya. Begitu pula dengan siang hari di bulan Ramadhan atau istri dalam keadaan sakit fisik keras yang tidak memungkinkan melayani suami.

Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak memenuhi hal Allah atas kecuali jika ia telah memnuhi seluruh hak suaminya. Jika suaminya meminta dirinya (tidur bersama) walaupun di atas kendaraan, maka ia harus mengabulkannya”. (HR. Thabrani).

Mengapa seorang istri harus bersikap demikian ?

Ini tidak lain untuk menjaga suami dari fitnah zina dan kemaksiatan karena itu lebih penting dari semua pekerjaannya. Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan setan. Maka bila kamu tertarik saat melihat wanita, datangilah istrimu karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatimu”. (HR.Muslim).

Pada kesempatan lain Rasulullah menganjurkan kaum muslimin untuk waspada seperti pada sabda beliau berikut ini : “Jika di antara aklian (kaum laki-laki) melihat seseorang wanita dan tertarik kepadanya, maka hendaklah ia pulang mendatangi istrinya, karena hal itu dapam meredam gejolak nafsu dalam dirinya”. (HR.Muslim).

Demikianlah informasi mengenai tidak bolehnya menolak ajakan suami ke tempat tidur di lengkapi dengan hadistnya, semoga bermanfaat dan selalu menjadikan kita keluarga yang  sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...