Langsung ke konten utama

Talak dan Hukumnya Dalam Islam

Talak dan Hukumnya Dalam Islam – Jalannya kehidupan rumah tangga penuh dengan suka dan duka, baik buruknya, terkadang bertengkar, adanya pihak ketiga dan sebagainya. Muculnya pertengkaran hebat biasanya terjadi karena uang, pihak ketiga dan kebutuhan biologis dalah satu pihak tidak terpenuhi.

Talak dan Hukumnya Dalam Islam

Kata talak berasal dari itlaq artinya melepas atau meninggalkan. Kata thalaq di serap dalam bahasa Indonesia menjadi “Talak” yang berarti cerai atau perceraian. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.

Perbuatan halal yang sangat di benci oleh Allah ialah talak (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Akad nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami istri bersama-sama menegakkan rumah tangga sebagai tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan memelihara anak-anak hidup dalam pertumbuhan yang baik, perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang suci dan kokoh.

“Kawinlah kalian dan jangan bercerai (menceraikan istri). Sesungguhnya talak itu dapat menggetarkan Arasy”. (HR. Ibnu Addy).

“Siapa saja wanita (istri) yang meminta talak kepada suaminya tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan agama), maka haram baginya mendapatkan baunya surga”. (HR. Tirmizi dan Ibnu Hibban).

Begitu besar ancaman Allah SWT terhadap seorang istri yang menganggap remeh masalah cerai dari suaminya dengan tanpa alasan yang di benarkan, jangankan surga baunyapun di haramkan. Alangkah rugi orang tersebut.

Di kampung-kampung masih saja beredar istri menalak suami dan itu tidak sah. Dalam Islam tidak ada yang namanya istri menalak suami, walaupun istri berucap talak ribuan kali itu tidak akan menjatuhkan talak.

Beda jika kata talak itu keluar dari mulut suami dan disaksikan oleh paling minimal 2 orang saksi, maka jatuhlah talak.

Sebenarnya pembasahan masalah talak ini sangat rumit dan begitu juga dengan di kehidupan banyak melenceng dari hukum Islam.

Untuk lebih jelasnya permasalahan talak anda bisa datang di KUA terdekat untuk bisa berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA. Sekian dan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...