Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Talak dan Hukumnya Dalam Islam


Talak dan Hukumnya Dalam Islam – Jalannya kehidupan rumah tangga penuh dengan suka dan duka, baik buruknya, terkadang bertengkar, adanya pihak ketiga dan sebagainya. Muculnya pertengkaran hebat biasanya terjadi karena uang, pihak ketiga dan kebutuhan biologis dalah satu pihak tidak terpenuhi.

Talak dan Hukumnya Dalam Islam

Kata talak berasal dari itlaq artinya melepas atau meninggalkan. Kata thalaq di serap dalam bahasa Indonesia menjadi “Talak” yang berarti cerai atau perceraian. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.

Perbuatan halal yang sangat di benci oleh Allah ialah talak (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Akad nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami istri bersama-sama menegakkan rumah tangga sebagai tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan memelihara anak-anak hidup dalam pertumbuhan yang baik, perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang suci dan kokoh.

“Kawinlah kalian dan jangan bercerai (menceraikan istri). Sesungguhnya talak itu dapat menggetarkan Arasy”. (HR. Ibnu Addy).

“Siapa saja wanita (istri) yang meminta talak kepada suaminya tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan agama), maka haram baginya mendapatkan baunya surga”. (HR. Tirmizi dan Ibnu Hibban).

Begitu besar ancaman Allah SWT terhadap seorang istri yang menganggap remeh masalah cerai dari suaminya dengan tanpa alasan yang di benarkan, jangankan surga baunyapun di haramkan. Alangkah rugi orang tersebut.

Di kampung-kampung masih saja beredar istri menalak suami dan itu tidak sah. Dalam Islam tidak ada yang namanya istri menalak suami, walaupun istri berucap talak ribuan kali itu tidak akan menjatuhkan talak.

Beda jika kata talak itu keluar dari mulut suami dan disaksikan oleh paling minimal 2 orang saksi, maka jatuhlah talak.

Sebenarnya pembasahan masalah talak ini sangat rumit dan begitu juga dengan di kehidupan banyak melenceng dari hukum Islam.

Untuk lebih jelasnya permasalahan talak anda bisa datang di KUA terdekat untuk bisa berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA. Sekian dan terima kasih.

Related : Talak dan Hukumnya Dalam Islam

0 Komentar untuk "Talak dan Hukumnya Dalam Islam"