Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup - Sebenarnya medaftar nikah di KUA Kec. Laung Tuhup yang berlokasi di Kel. Muara Laung I sangatlah mudah bagi yang mau bertanya dan mau mengikuti aturan. Kebanyakan yang terjadi kendala adalah si calon pengantin malas bertanya dan malah yang mengurus administrasi orang pihak ketiga, parahnya lagi si pihak ketiga yang mengurus tidak mengikuti peraturan, berkas kurang dan sebagainya mintanya di toleransi.
Syarat utama untuk bisa mendapatkan buku nikah adalah persyaratan lengkap maka terbitlah buku nikah, tidak ada kata toleransi pada administrasi.
Apa saja persyaratan yang harus di lengkapi calon pengantin untuk mendaftar nikah di KUA ?
- Pas foto latar biru 2 x 3 = 3 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar (masing-masing terpisah)
- Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar
- Foto copy wali nikah 1 lembar
- Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar (bagi yang D III / S-1 ke atas lampirkan foto copy Ijazah SLTA)
- Minta surat keterangan belum pernah menikah dari kepala RT masing-masing pakai materai 6000
- Minta surat N1 sampai N5 dari kepala desa atau kantor kelurahan sesuai domisili KTP masing-masing
- Jika pindah nikah maka harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal
- Jika usia kurang dari 16 tahun harus minta surat dari Pengadilan Agama
- Untuk yang berkas masuknya ke KUA kurang dari 10 hari kerja harus minta surat dipensasi dari kantor kecamatan
- Sedangkan untuk yang berstatus Duda atau Janda (cerai) harus melampirkan Akta Cerai yang ASLI
- Lalu untuk yang berstatus Duda atau Janda (mati) harus minta surat keterangan kematian dari kepala desa atau kantor kelurahan
Setelah semua berkas di serahkan ke KUA akan ada penasehatan calon pengantin sebelum hari ijab kabul dan beberapa pertanyaan lainnya, seperti :
Apa maharnya ?
Seperangkat alat sholat / uang / cincin emas / yang lainnya
Kalau uang berapa rupiah ?
Dilaksanakan di mana ? apa di KUA atau di rumah ?
Jika di KUA tidak dikenakan biaya 600ribu sedangkan di luarkan kantor akan di kenakan biaya 600ribu yang di stor langsung ke Bank negara.
Itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai cara mendaftar nikah di kantor urusan agama kec. laung tuhup, jangan lupa like and share kepada mereka yang akan melaksanakan pernikahan agar mulus urusannya.
Komentar
Posting Komentar