Langsung ke konten utama

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup - Sebenarnya medaftar nikah di KUA Kec. Laung Tuhup yang berlokasi di Kel. Muara Laung I sangatlah mudah bagi yang mau bertanya dan mau mengikuti aturan. Kebanyakan yang terjadi kendala adalah si calon pengantin malas bertanya dan malah yang mengurus administrasi orang pihak ketiga, parahnya lagi si pihak ketiga yang mengurus tidak mengikuti peraturan, berkas kurang dan sebagainya mintanya di toleransi.

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup

Syarat utama untuk bisa mendapatkan buku nikah adalah persyaratan lengkap maka terbitlah buku nikah, tidak ada kata toleransi pada administrasi.

Apa saja persyaratan yang harus di lengkapi calon pengantin untuk mendaftar nikah di KUA ?
  1. Pas foto latar biru 2 x 3 = 3 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar (masing-masing terpisah)
  2. Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar
  3. Foto copy wali nikah 1 lembar
  4. Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar (bagi yang D III / S-1 ke atas lampirkan foto copy Ijazah SLTA)
  5. Minta surat keterangan belum pernah menikah dari kepala RT masing-masing pakai materai 6000
  6. Minta surat N1 sampai N5 dari kepala desa atau kantor kelurahan sesuai domisili KTP masing-masing
  7. Jika pindah nikah maka harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal
  8. Jika usia kurang dari 16 tahun harus minta surat dari Pengadilan Agama
  9. Untuk yang berkas masuknya ke KUA kurang dari 10 hari kerja harus minta surat dipensasi dari kantor kecamatan
  10. Sedangkan untuk yang berstatus Duda atau Janda (cerai) harus melampirkan Akta Cerai yang ASLI
  11. Lalu untuk yang berstatus Duda atau Janda (mati) harus minta surat keterangan kematian dari kepala desa atau kantor kelurahan

Setelah semua berkas di serahkan ke KUA akan ada penasehatan calon pengantin sebelum hari ijab kabul dan beberapa pertanyaan lainnya, seperti :

Apa maharnya ?

Seperangkat alat sholat / uang / cincin emas / yang lainnya

Kalau uang berapa rupiah ?

Dilaksanakan di mana ? apa di KUA atau di rumah ?

Jika di KUA tidak dikenakan biaya 600ribu sedangkan di luarkan kantor akan di kenakan biaya 600ribu yang di stor langsung ke Bank negara.

Itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai cara mendaftar nikah di kantor urusan agama kec. laung tuhup, jangan lupa like and share kepada mereka yang akan melaksanakan pernikahan agar mulus urusannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Memperbaiki Kesalahan Nama, TTL Bin Di Buku Nikah

Cara Memperbaiki Kesalahan Nama, TTL Bin Di Buku Nikah – Kesalahan penulisan nama ini biasanya terjadi mulai dari tahun dahulu sampai tahun 2015 kemarin, sedangkan untuk di tahun 2016 penyeleksian berkas catin sangat ketat yaitu masing catin diharuskan melampirkan foto copy ijazah terakhir untuk meminimalisir kesalahan penulisan nama, ttl bin dan lain-lain. Kenapa kesalahan penulisan nama banyak terjadi pada tahun dahulu ? Karena pada tahun dahulu itu belum mewajibkan melampirkan foto copy Ijazah dan juga penulisan nama kebanyakan menggunakan gelar bukan nama asli. Pemilik Buku Nikah tidak diperbolehkan mencoret sendiri Buku Nikah miliknya, sama halnya dengan Ijazah dan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut silahkan bawa Buku Nikah ke KUA yang mengeluarkan Buku Nikah tersebut. Nanti akan di bantu pihak pegawai KUA membuatkan Surat Keterangan yang menerangkan mana yang salah dan mana yang benar dan surat keterangan tersebut sama kuat dan pentingnya dengan...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

10 Hadits Sahih Tentang Keluarga Wajib Diketahui

10 Hadits Sahih Tentang Keluarga Wajib Diketahui - Dalam membina keluarga, banyak hal yang harus kita pelajari mulai dari orang tua, keluarga, teman dan masih banyak lagi. Salah satunya belajar melalui hadits. Setiap hadits memiliki makna yang mendalam tentang kedudukan keluarga dalam Islam. Rasulullah pun mengingatkan kita untuk selalu menjaga silaturahim dengan anggota keluarga. Kita juga dianjurkan untuk memberikan nafkah bagi anggota keluarga. Allah pun memberikan janji lewat hadits tentang keluarga ini.  Rasulullah juga berpesan bahwa jika seseorang memberi satu dinar untuk keluarganya, itu lebih baik daripada kepada seseorang yang miskin dan hamba sahaya. Akan sangat lebih baik lagi kebutuhan keluarga tercukupi lalu berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, hadist tentang keluarga ini banyak mengandung hikmah yang bisa kita praktikkan untuk keluarga kita. Kali ini, penulis ingin share hadits tentang keluarga yang diambil dari beberapa perawi hadits. B...