Langsung ke konten utama

3 Kunci Keluarga Sakinah Khusus Untuk Yang Baru Menikah

3 Kunci Keluarga Sakinah Khusus Untuk Yang Baru Menikah - Bagaimana agar pasangan suami istri yang sebelumnya tidak saling kenal kecuali sekedar ta'aruf singkat, bisa mudah menyatu dan kemudian terbentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah serta menjadi keluarga dakwah? Berikut ini tiga resep keluarga almarhumah Yoyoh Yusroh yang terbukti mudah menyatu, harmonis dengan 13 anak-anaknya, serta menjadi keluarga dakwah.

Seperti ditulis Zirlyfera Jamil dkk dalam buku "Langkah Cinta untuk Keluarga", tiga resep keluarga Yoyoh Yusroh :

3 Kunci Keluarga Sakinah Khusus Untuk Yang Baru Menikah

Pertama, memiliki komitmen bersama untuk tujuan bersama

Jika pasangan suami istri memiliki komitmen yang sama, maka keluarga tersebut akan mudah menyatu. Meskipun tidak begitu saling kenal, tujuan yang sama akan mendekatkan. Meskipun sifat dan latar belakang berbeda, tujuan yang sama akan menghimpun warna-warna menjadi pelangi. Tentu, tujuan yang bisa demikian adalah tujuan yang robbani. Seperti keluarga Yoyoh Yusroh yang ingin sejak awal berkomitmen membawa seluruh anggota keluarga meraih surga.

Kedua, masing-masing pasangan suami istri memiliki kesiapan untuk saling mendukung dan menerima

Menyadari bahwa setiap mereka adalah manusia yang tidak sempurna. Menyadari bahwa suami dan istri adalah pribadi yang terus berproses dan bertumbuh. Kesadaran ini akan membuat suami mudah memaafkan istrinya, apalagi jika itu adalah kesalahan kecil atau kesalahan pertama. Istri juga berlapang dada jika ada hal yang tak disukainya. Dan demikianlah cinta. Cinta karena Allah. Sungguh indah sabda Rasulullah, "Bukanlah cinta karena Allah, jika karena kesalahan pertama membuat mereka berpisah."

Ketiga, berbagi syukur dan sabar silih berganti.

Adakalanya istri bersabar dan suami bersyukur, adakalanya juga istri yang bersyukur dan suami yang bersabar. Sebab, setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kita sebelumnya tidak tahu persis istri dan suami kita itu kelebihannya apa dan kekurangannya apa. Dalam ta'aruf memang diungkapkan kelebihan dan kekurangan tersebut, namun sering kali bahasa verbal tidak bisa kita pahami lebih baik daripada setelah berinteraksi dengannya, bersama dalam rumah tangga. Percayalah, jika kita mencari istri atau suami yang sempurna dalam segala hal, kita takkan pernah menemukannya.

Tambahan :

18 nasehat pernikahan dari mereka yang telah menikah belasan tahun untuk Anda para pengantin baru

  1. Istri harus sabar dan patuh sama suami, karena ia (suami) adalah kepala keluarga.
  2. Suami jangan lupa untuk selalu memeluk dan mencium istri setiap hari.
  3. Sekesal dan semarah apapun Anda terhadap pasangan, ingatlah satu kebaikan yang dimiliki suami atau istri Anda. Kelak hal itu akan membuat emosimu meredam dan kembali saling mengasihi.
  4. Ingatlah hal-hal sederhana yang telah dilakukan pasanganmu.
  5. Untuk suami, jangan lupakan dua hal ini: Hari ulang tahun istrimu dan hari pernikahan kalian.
  6. Jagalah aib dan kekurangan pasanganmu dari orang lain. Seburuk apapun suami atau istrimu, ia adalah cerminan dari dirimu sendiri.
  7. Ketika sedang kesal dan marah terhadap pasanganmu, tahanlah diri untuk tidak memperlakukannya kasar dan mengeluarkan kata-kata yang dapat melukainya. Sekali paku itu ditancapkan, akan susah sekali menghilangkan bekasnya.
  8. Ketika kelak kalian mempunyai anak, tetap jadikan istrimu ratu di dalam hatimu. Meskipun dia hanya seorang ibu rumah tangga, tetapi ia yang telah mengandung dan merawat anakmu.
  9. Pujilah setiap masakannya meski rasanya terlalu manis, terlalu asin, ataupun tidak enak sama sekali.
  10. Beri perhatian kepada pasanganmu. Sesibuk apapun pekerjaanmu, jangan lupa untuk menanyakan kabarnya hari ini.
  11. Jangan pernah malu untuk mengajaknya berhubungan seks terlebih dahulu.
  12. Berikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan pasanganmu, sekecil apapun itu. ucapkanlah terima kasih untuk menghargai kerja kerasnya dan bantuannya.
  13. Dengarkanlah dan simak dengan baik setiap ucapan dari pasangan, meskipun kita sedang sibuk melakukan hal lain. Responslah dengan baik, karena suami atau istrimu akan merasa lebih dihargai.
  14. Untuk para suami, jagalah dan nafkahi istrimu dengan sebaik-baiknya.
  15. Bagi tugas dalam mengurus rumah dan mengurus anak, karena itu adalah tanggung jawab berdua.
  16. Jangan membandingkan istri atau suamimu dengan orang lain. Ketika kamu menikah dengannya, maka dia lah yang terbaik untuk dirimu.
  17. Tetap bersama-sama di saat suka dan duka, serta saling menguatkan satu sama lain.
  18. Jika bersalah, jangan ragu untuk meminta maaf terlebih dahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...