Langsung ke konten utama

Apakah Bisa Menikah Tanpa Memiliki Akte Kelahiran ?

Apakah Bisa Menikah Tanpa Memiliki Akte Kelahiran ? - Apakah sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki akte kelahiran ?, sepertinya masih banyak dan ini adalah akibat nikah di bawah tangan atau nikah siri yang mana nikahnya sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memiliki buku nikah, jadi masalah pembuatan akte anak, pembuatan kartu keluarga dan sebagainya jadi terhambat.

Apakah Bisa Menikah Tanpa Memiliki Akte Kelahiran ?

Berikut beberapa persyaratan untuk mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) :
  1. Foto Copy KK 1 lembar
  2. Foto Copy KTP 1 lembar, kalau tidak ada diganti dengan Surat Keterangan Domosili ASLI
  3. Foto Copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Surat pengantar dari RT atau sekarang menjadi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah menggunakan Materai Rp. 6000
  5. Meminta Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orangtua (model N4), Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya dari Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. (bawa pas foto ukuran 4x6 2 lembar)
  6. Meminta Surat Pengantar Pemeriksaan Catin Ke Puskesmas dari KUA.
  7. Surat Keterangan Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar (latar biru).
  10. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar (latar biru).
  11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  12. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  13. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  14. Akta cerai bagi mereka yang berstatus duda maupun janda.
  15. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
  16. Rekomendasi Nikah yang catin pria dan wanitanya berbeda daerah, bisa diminta dengan KUA setempat.
  17. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari pendaftaran dengan waktu akad.

Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu :
  1. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  2. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  3. Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  4. Foto copy paspor
  5. Foto copy Akte Kelahiran
  6. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
  7. Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan
Jadi buat yang belum memiliki akte kelahiran masih bisa menikah dengan melengkapi syarat-syarat di atas dan untuk kedepannya sebaiknya segera di buat akte kelahirannya agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Itu saja yang dapat penulis sampaikan tentang Apakah Bisa Menikah Tanpa Memiliki Akte Kelahiran ?, semoga bisa menjawab semua permasalahan yang sama dengan pertanyaan di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...