Apakah Bisa Menikah Tanpa Memiliki Akte Kelahiran ? - Apakah sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki akte kelahiran ?, sepertinya masih banyak dan ini adalah akibat nikah di bawah tangan atau nikah siri yang mana nikahnya sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memiliki buku nikah, jadi masalah pembuatan akte anak, pembuatan kartu keluarga dan sebagainya jadi terhambat.
Berikut beberapa persyaratan untuk mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) :
- Foto Copy KK 1 lembar
- Foto Copy KTP 1 lembar, kalau tidak ada diganti dengan Surat Keterangan Domosili ASLI
- Foto Copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Surat pengantar dari RT atau sekarang menjadi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah menggunakan Materai Rp. 6000
- Meminta Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orangtua (model N4), Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya dari Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. (bawa pas foto ukuran 4x6 2 lembar)
- Meminta Surat Pengantar Pemeriksaan Catin Ke Puskesmas dari KUA.
- Surat Keterangan Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar (latar biru).
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar (latar biru).
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai bagi mereka yang berstatus duda maupun janda.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
- Rekomendasi Nikah yang catin pria dan wanitanya berbeda daerah, bisa diminta dengan KUA setempat.
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari pendaftaran dengan waktu akad.
Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu :
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Foto copy paspor
- Foto copy Akte Kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan
Jadi buat yang belum memiliki akte kelahiran masih bisa menikah dengan melengkapi syarat-syarat di atas dan untuk kedepannya sebaiknya segera di buat akte kelahirannya agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Itu saja yang dapat penulis sampaikan tentang Apakah Bisa Menikah Tanpa Memiliki Akte Kelahiran ?, semoga bisa menjawab semua permasalahan yang sama dengan pertanyaan di atas.
Komentar
Posting Komentar