Bagaimana Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim ? - Kedudukan wali nikah sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah hak bagi wali nasab apabila wali nasab tidak ada dan wali ghaib juga tidak ada maka perwalian pindah ke tangan wali hakim (Kepala KUA).
Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal.
Dalam hal seorang wanita tidak mempunyai wali sama sekali, para fuqoha telah sepakat tentang kebolehannya menggunakan wali hakim.
Apabila wali tidak mau menikahkan, apakah diperbolehkan menggunakan wali hakim ?
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali nasab perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).
Untuk bisa sampai kepada wali hakim pun sangat jauh, tidak serta merta misalnya ayah sudah meninggal lalu kaka kandung tidak berhadir terus menggunakan wali hakim, lihat gambar di bawah ini wali hakim ada di no urut 22 :
Klik pada gambar untuk memperbesar |
Tidak boleh langsung meloncat ke wali hakim no urut 22 jika wali di atasnya masih ada, silahkan di urut dahulu mulai dari atas hingga ke bawah.
CATATAN : Sah tidaknya nikah anda akan berdampak pada kehidupan didunia dan diakhirat kelak (berhati-hatilah)
Itulah Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim ?, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di share agar semakin banyak yang paham tetang perwalian dalam pernikahan.
Komentar
Posting Komentar