Langsung ke konten utama

Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ?

Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ? - Hampir 90% orang yang datang ke KUA mereka selalu menanyakan berapa biaya perceraian di pengadilan agama yang harus mereka bayar. Meskipun demikian terkadang ada juga yang menanyakan besaran biaya perkara lain seperti permohonan isbat nikah, permohonan izin nikah, permohonan dispensasi nikah dan sebagainya.

Hal ini memang wajar saja, mengingat hampir sebagian besar masyarakat kita menganggap bahwa pengadilan agama merupakan tempat untuk mengurus perceraian. Tidak salah memang, tapi kenyataannya pengadilan agama bukan hanya berwenang mengurus masalah perceraian orang muslim saja, tapi juga perkara-perkara perdata Islam lainnya seperti Wasiat, Wakaf, Hibah, Shadaqah dan Ekonomi Syariah.

Baiklah, mengenai biaya perceraian di Pengadilan Agama sebenarnya besarannya sangat beragam, tergantung Pengadilan Agama mana yang anda maksud serta seberapa jauh letak alamat para pihak (pemohon dan termohon atau penggugat dan tergugat) dari lokasi Pengadilan Agama tersebut.

Di Pengadilan Agama ada yang dikenal dengan istilah radius. Radius adalah pengelompokan jarak yang dilakukan oleh pengadilan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi biaya perkara. Biaya perkara adalah jumlah taksiran awal yang ditetapkan oleh pengadilan yang harus anda bayar pada saat mendaftarkan perkara di Pengadilan.

Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama

Selain radius, jenis perkara juga biasanya mempengaruhi besaran biaya yang harus anda bayar. Biaya untuk perkara permohonan biasanya lebih murah dari pada biaya untuk perkara gugatan. Meskipun demikian, khusus untuk kasus perceraian, baik perkara permohonan cerai atau gugat cerai biasanya harga tidak jauh berbeda.

Biaya ini hanya bersifat taksiran saja, sehingga nantinya biaya perkara yang harus anda bayar bisa saja lebih kecil atau lebih besar. Jika ternyata biayanya lebih kecil, maka sisa uang dari biaya yang sudah anda bayar akan dikembalikan oleh pihak Pengadilan. Sebaliknya, jika ternyata biayanya lebih besar, maka anda harus membayar biaya tambahan.

Meskipun biaya ini tidaklah sama, tapi dari sepengetahuan penulis, rata-rata biaya perkara baik permohonan maupun gugatan adalah dikisaran Rp. 250.000,-sampai Rp. 1.200.000,-. Adapun biaya perceraian di Pengadilan Agama rata-rata berada dikisaran Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-.

Pembengkakan biaya bisa terjadi jika jumlah sidang terus bertambah, misalnya sebelah pihak tidak mau bercerai, maka proses sidang semakin panjang dan pastinya biaya juga bertambah.

Oleh karena biaya perkara yang harus anda bayar termasuk biaya perceraian di pengadilan agama ini tergantung radius dan perkaranya, maka untuk mengetahui besaran pastinya, sebaiknya anda cek saja di website pengadilan agama masing-masing daerah. Atau apabila anda tidak menemukan dan mengetahui website Pengadilan Agama tersebut, sebaiknya anda bawa saja uang kisaran maksimal yang sudah saya informasikan diatas. Hal ini berguna untuk berjaga-jaga, jangan sampai anda kekurangan uang saat ingin membayar biaya perkara di Pengadilan Agama.

Demikianlah informasi Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ? yang dapat saya informasikan. Bagi anda yang lokasinya jauh dari Pengadilan Agama atau lokasi suaminya (tergugatnya) jauh dan berada di luar kota, sebaiknya siapkan saja dana maksimal, karena untuk panggilan yang jauh (luar kota atau kabupaten) biayanya panggilannya lebih besar daripada biaya panggilan dalam kota (kabupaten).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...