Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ? - Hampir 90% orang yang datang ke KUA mereka selalu menanyakan berapa biaya perceraian di pengadilan agama yang harus mereka bayar. Meskipun demikian terkadang ada juga yang menanyakan besaran biaya perkara lain seperti permohonan isbat nikah, permohonan izin nikah, permohonan dispensasi nikah dan sebagainya.
Hal ini memang wajar saja, mengingat hampir sebagian besar masyarakat kita menganggap bahwa pengadilan agama merupakan tempat untuk mengurus perceraian. Tidak salah memang, tapi kenyataannya pengadilan agama bukan hanya berwenang mengurus masalah perceraian orang muslim saja, tapi juga perkara-perkara perdata Islam lainnya seperti Wasiat, Wakaf, Hibah, Shadaqah dan Ekonomi Syariah.
Baiklah, mengenai biaya perceraian di Pengadilan Agama sebenarnya besarannya sangat beragam, tergantung Pengadilan Agama mana yang anda maksud serta seberapa jauh letak alamat para pihak (pemohon dan termohon atau penggugat dan tergugat) dari lokasi Pengadilan Agama tersebut.
Di Pengadilan Agama ada yang dikenal dengan istilah radius. Radius adalah pengelompokan jarak yang dilakukan oleh pengadilan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi biaya perkara. Biaya perkara adalah jumlah taksiran awal yang ditetapkan oleh pengadilan yang harus anda bayar pada saat mendaftarkan perkara di Pengadilan.
Selain radius, jenis perkara juga biasanya mempengaruhi besaran biaya yang harus anda bayar. Biaya untuk perkara permohonan biasanya lebih murah dari pada biaya untuk perkara gugatan. Meskipun demikian, khusus untuk kasus perceraian, baik perkara permohonan cerai atau gugat cerai biasanya harga tidak jauh berbeda.
Biaya ini hanya bersifat taksiran saja, sehingga nantinya biaya perkara yang harus anda bayar bisa saja lebih kecil atau lebih besar. Jika ternyata biayanya lebih kecil, maka sisa uang dari biaya yang sudah anda bayar akan dikembalikan oleh pihak Pengadilan. Sebaliknya, jika ternyata biayanya lebih besar, maka anda harus membayar biaya tambahan.
Meskipun biaya ini tidaklah sama, tapi dari sepengetahuan penulis, rata-rata biaya perkara baik permohonan maupun gugatan adalah dikisaran Rp. 250.000,-sampai Rp. 1.200.000,-. Adapun biaya perceraian di Pengadilan Agama rata-rata berada dikisaran Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-.
Pembengkakan biaya bisa terjadi jika jumlah sidang terus bertambah, misalnya sebelah pihak tidak mau bercerai, maka proses sidang semakin panjang dan pastinya biaya juga bertambah.
Oleh karena biaya perkara yang harus anda bayar termasuk biaya perceraian di pengadilan agama ini tergantung radius dan perkaranya, maka untuk mengetahui besaran pastinya, sebaiknya anda cek saja di website pengadilan agama masing-masing daerah. Atau apabila anda tidak menemukan dan mengetahui website Pengadilan Agama tersebut, sebaiknya anda bawa saja uang kisaran maksimal yang sudah saya informasikan diatas. Hal ini berguna untuk berjaga-jaga, jangan sampai anda kekurangan uang saat ingin membayar biaya perkara di Pengadilan Agama.
Demikianlah informasi Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ? yang dapat saya informasikan. Bagi anda yang lokasinya jauh dari Pengadilan Agama atau lokasi suaminya (tergugatnya) jauh dan berada di luar kota, sebaiknya siapkan saja dana maksimal, karena untuk panggilan yang jauh (luar kota atau kabupaten) biayanya panggilannya lebih besar daripada biaya panggilan dalam kota (kabupaten).
Komentar
Posting Komentar