Langsung ke konten utama

Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ?

Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ? - Hampir 90% orang yang datang ke KUA mereka selalu menanyakan berapa biaya perceraian di pengadilan agama yang harus mereka bayar. Meskipun demikian terkadang ada juga yang menanyakan besaran biaya perkara lain seperti permohonan isbat nikah, permohonan izin nikah, permohonan dispensasi nikah dan sebagainya.

Hal ini memang wajar saja, mengingat hampir sebagian besar masyarakat kita menganggap bahwa pengadilan agama merupakan tempat untuk mengurus perceraian. Tidak salah memang, tapi kenyataannya pengadilan agama bukan hanya berwenang mengurus masalah perceraian orang muslim saja, tapi juga perkara-perkara perdata Islam lainnya seperti Wasiat, Wakaf, Hibah, Shadaqah dan Ekonomi Syariah.

Baiklah, mengenai biaya perceraian di Pengadilan Agama sebenarnya besarannya sangat beragam, tergantung Pengadilan Agama mana yang anda maksud serta seberapa jauh letak alamat para pihak (pemohon dan termohon atau penggugat dan tergugat) dari lokasi Pengadilan Agama tersebut.

Di Pengadilan Agama ada yang dikenal dengan istilah radius. Radius adalah pengelompokan jarak yang dilakukan oleh pengadilan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi biaya perkara. Biaya perkara adalah jumlah taksiran awal yang ditetapkan oleh pengadilan yang harus anda bayar pada saat mendaftarkan perkara di Pengadilan.

Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama

Selain radius, jenis perkara juga biasanya mempengaruhi besaran biaya yang harus anda bayar. Biaya untuk perkara permohonan biasanya lebih murah dari pada biaya untuk perkara gugatan. Meskipun demikian, khusus untuk kasus perceraian, baik perkara permohonan cerai atau gugat cerai biasanya harga tidak jauh berbeda.

Biaya ini hanya bersifat taksiran saja, sehingga nantinya biaya perkara yang harus anda bayar bisa saja lebih kecil atau lebih besar. Jika ternyata biayanya lebih kecil, maka sisa uang dari biaya yang sudah anda bayar akan dikembalikan oleh pihak Pengadilan. Sebaliknya, jika ternyata biayanya lebih besar, maka anda harus membayar biaya tambahan.

Meskipun biaya ini tidaklah sama, tapi dari sepengetahuan penulis, rata-rata biaya perkara baik permohonan maupun gugatan adalah dikisaran Rp. 250.000,-sampai Rp. 1.200.000,-. Adapun biaya perceraian di Pengadilan Agama rata-rata berada dikisaran Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-.

Pembengkakan biaya bisa terjadi jika jumlah sidang terus bertambah, misalnya sebelah pihak tidak mau bercerai, maka proses sidang semakin panjang dan pastinya biaya juga bertambah.

Oleh karena biaya perkara yang harus anda bayar termasuk biaya perceraian di pengadilan agama ini tergantung radius dan perkaranya, maka untuk mengetahui besaran pastinya, sebaiknya anda cek saja di website pengadilan agama masing-masing daerah. Atau apabila anda tidak menemukan dan mengetahui website Pengadilan Agama tersebut, sebaiknya anda bawa saja uang kisaran maksimal yang sudah saya informasikan diatas. Hal ini berguna untuk berjaga-jaga, jangan sampai anda kekurangan uang saat ingin membayar biaya perkara di Pengadilan Agama.

Demikianlah informasi Berapa Kisaran Biaya Perceraian Di Pengadilan Agama ? yang dapat saya informasikan. Bagi anda yang lokasinya jauh dari Pengadilan Agama atau lokasi suaminya (tergugatnya) jauh dan berada di luar kota, sebaiknya siapkan saja dana maksimal, karena untuk panggilan yang jauh (luar kota atau kabupaten) biayanya panggilannya lebih besar daripada biaya panggilan dalam kota (kabupaten).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar - Salah satu syarat mendaftar nikah di KUA adalah foto. Ukuran foto dan latar belakang untuk buku nikah harus benar (kalau tidak mau bolak balik hanya mengurus foto buku nikah). Serta bagaimana pakaian yang baik untuk foto buku nikah. Berikut Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar : 2 X 3 = 4 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng 4 X 6 = 2 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng Latar belakang foto WARNA BIRU Usahakan menggunakan foto terbaru Pakailah pakaian yang sopan untuk perempuan dan kemeja untuk pria Keterangan alokasi foto buku nikah : 2 lembar 2×3 untuk ditempel pada buku nikah 1 lembar 4×6 pada dokumen NB/arsip nikah di KUA 1 lembar 2×3 ditempel pada Daftar Pemeriksaan Nikah / Tanda Terima Buku Nikah Foto yang lebih akan dikembalikan Saran untuk foto buku nikah agar baik dan benar Setelah mengetahui rincian ketentuan ukuran dan jumlah foto buku nikah di atas, maka berikut saran untuk...