Langsung ke konten utama

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar - Salah satu syarat mendaftar nikah di KUA adalah foto. Ukuran foto dan latar belakang untuk buku nikah harus benar (kalau tidak mau bolak balik hanya mengurus foto buku nikah). Serta bagaimana pakaian yang baik untuk foto buku nikah.

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar

Berikut Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar :
  1. 2 X 3 = 4 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng
  2. 4 X 6 = 2 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng
  3. Latar belakang foto WARNA BIRU
  4. Usahakan menggunakan foto terbaru
  5. Pakailah pakaian yang sopan untuk perempuan dan kemeja untuk pria

Keterangan alokasi foto buku nikah :
  1. 2 lembar 2×3 untuk ditempel pada buku nikah
  2. 1 lembar 4×6 pada dokumen NB/arsip nikah di KUA
  3. 1 lembar 2×3 ditempel pada Daftar Pemeriksaan Nikah / Tanda Terima Buku Nikah
  4. Foto yang lebih akan dikembalikan

Saran untuk foto buku nikah agar baik dan benar

Setelah mengetahui rincian ketentuan ukuran dan jumlah foto buku nikah di atas, maka berikut saran untuk catin :

1. Foto ketika kondisi badan sedang sehat

Dengan pengambilan foto disaat segar dan fit maka aura rupawan dan happy akan terpancar dari wajah calon mempelai.

2. Fotolah di Studio

Dengan pengambilan gambar oleh studio foto maka pada umumnya hasil foto akan lebih baik karena diambil oleh profesional atau orang yang ahli di bidangnya. Jangan mencetak foto untuk buku nikah dari hasil kamera handphone yang hasilnya kurang bagus. Dengan demikian nanti akan menjadi kenangan yang indah saat membuka buku nikah setelah beberapa tahun kemudian. Karena buku nikah digunakan untuk seumur hidup. Jangan sampai foto buku nikah anda 2 sampai 5 tahun kemudian sudah pudar.

Tidak ada peraturan khusus foto untuk wanita berhijab atau tidak (bebas) yang penting menggunakan pakaian yang sopan. Namun alangkah baiknya lagi kalau berhijab.

Sekian informasi mengenai Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...