Langsung ke konten utama

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar - Salah satu syarat mendaftar nikah di KUA adalah foto. Ukuran foto dan latar belakang untuk buku nikah harus benar (kalau tidak mau bolak balik hanya mengurus foto buku nikah). Serta bagaimana pakaian yang baik untuk foto buku nikah.

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar

Berikut Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar :
  1. 2 X 3 = 4 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng
  2. 4 X 6 = 2 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng
  3. Latar belakang foto WARNA BIRU
  4. Usahakan menggunakan foto terbaru
  5. Pakailah pakaian yang sopan untuk perempuan dan kemeja untuk pria

Keterangan alokasi foto buku nikah :
  1. 2 lembar 2×3 untuk ditempel pada buku nikah
  2. 1 lembar 4×6 pada dokumen NB/arsip nikah di KUA
  3. 1 lembar 2×3 ditempel pada Daftar Pemeriksaan Nikah / Tanda Terima Buku Nikah
  4. Foto yang lebih akan dikembalikan

Saran untuk foto buku nikah agar baik dan benar

Setelah mengetahui rincian ketentuan ukuran dan jumlah foto buku nikah di atas, maka berikut saran untuk catin :

1. Foto ketika kondisi badan sedang sehat

Dengan pengambilan foto disaat segar dan fit maka aura rupawan dan happy akan terpancar dari wajah calon mempelai.

2. Fotolah di Studio

Dengan pengambilan gambar oleh studio foto maka pada umumnya hasil foto akan lebih baik karena diambil oleh profesional atau orang yang ahli di bidangnya. Jangan mencetak foto untuk buku nikah dari hasil kamera handphone yang hasilnya kurang bagus. Dengan demikian nanti akan menjadi kenangan yang indah saat membuka buku nikah setelah beberapa tahun kemudian. Karena buku nikah digunakan untuk seumur hidup. Jangan sampai foto buku nikah anda 2 sampai 5 tahun kemudian sudah pudar.

Tidak ada peraturan khusus foto untuk wanita berhijab atau tidak (bebas) yang penting menggunakan pakaian yang sopan. Namun alangkah baiknya lagi kalau berhijab.

Sekian informasi mengenai Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Setelah Ijab dan Qabul (Arab & Indonesia)

Doa Setelah Ijab dan Qabul (Arab & Indonesia) - Pada kesempatan kali ini saya ingin share doa setelah ijab dan qabul dalam 2 versi yaiu bahasa arab dan juga bahasa indonesia. Berikut Ini Doa Setelah Ijab dan Qabul (Arab & Indonesia) : اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ اْلشَيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ اْلشَيْطَانِ الرَّجِيْمِ, اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَالنَّاعِمِيْنَ  حَمْدًا يُوَا فِيْ نِعَمَهُ وَيَكُافِىءُ مَزِيْدَهُ, يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَايَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ  وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا محُمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا محُمَّدْ, اَللَّهُمَّ لَكَ اْلحَمْدُ شُكْرَا وَلَكَ اْلمَنُّ فَضْلاَ وَاَنْتَ رَبُّنَا حَقًّاوَنَحْنُ عَبِيْدُكَ رِقّاً وَاَنْتَ لَمْ تَزَلْ لِذ لِكَ أَهْلاً. اَللَّهُمَّ ياَمُيَسِّرَ كُلِّ عَسِيْرٍ وَيَاجَابِرَ كُلِّ كَسِيْرٍ وَيَاصَاحِبَ كُلِّ فَرِيْدٍ وَيَامُغْنِىَ كُلِّ فَقِيْرٍ وَيَا مُقَوِّىَ كُلِّ ضَع

Prosedur dan Syarat Masuk Islam (Muallaf) Terbaru

Prosedur dan Syarat Masuk Islam (Muallaf) Terbaru - Muallaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para muallaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Muallaf berasal dari bahasa Arab yang berarti tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan, dalam pengertian Islam, muallaf digunakan untuk menunjuk seseorang yang baru masuk agama Islam. Tidak ada perbedaan mencolok dari dua pengertian tersebut. Berikut prosedur dan syarat masuk Islam (muallaf) terbaru : Silahkan datang langsung ke P3N yang ada di desa-desa dan minta formulir muallaf atau datang langsung ke KUA. Lampirkan juga foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar, dengan pas foto berwarna 3 x 4 2 lembar. Bagi yang datang ke KUA bisa menentukan jadwal pengislamannya (hari kerja dari hari Senin - Jum'at), sedangkan dengan P3N didesa-desa waktunya bebas. Setelah semua prosesnya sele

Talak dan Hukumnya Dalam Islam

Talak dan Hukumnya Dalam Islam – Jalannya kehidupan rumah tangga penuh dengan suka dan duka, baik buruknya, terkadang bertengkar, adanya pihak ketiga dan sebagainya. Muculnya pertengkaran hebat biasanya terjadi karena uang, pihak ketiga dan kebutuhan biologis dalah satu pihak tidak terpenuhi. Kata talak berasal dari itlaq artinya melepas atau meninggalkan. Kata thalaq di serap dalam bahasa Indonesia menjadi “Talak” yang berarti cerai atau perceraian. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Perbuatan halal yang sangat di benci oleh Allah ialah talak (HR. Abu Dawud dan Hakim) Akad nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami istri bersama-sama menegakkan rumah tangga sebagai tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan memelihara anak-anak hidup dalam pertumbuhan yang baik, perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang suci dan kokoh. “Kawinlah kalian dan jangan ber

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup - Sebenarnya medaftar nikah di KUA Kec. Laung Tuhup yang berlokasi di Kel. Muara Laung I sangatlah mudah bagi yang mau bertanya dan mau mengikuti aturan. Kebanyakan yang terjadi kendala adalah si calon pengantin malas bertanya dan malah yang mengurus administrasi orang pihak ketiga, parahnya lagi si pihak ketiga yang mengurus tidak mengikuti peraturan, berkas kurang dan sebagainya mintanya di toleransi. Syarat utama untuk bisa mendapatkan buku nikah adalah persyaratan lengkap maka terbitlah buku nikah, tidak ada kata toleransi pada administrasi. Apa saja persyaratan yang harus di lengkapi calon pengantin untuk mendaftar nikah di KUA ? Pas foto latar biru 2 x 3 = 3 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar (masing-masing terpisah) Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar Foto copy wali nikah 1 lembar Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar (bagi yang D III / S-1 ke atas lampirkan foto copy Ijazah SLTA) Minta surat keterangan