Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya


Menurut Syariat Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. Demikian pula untuk sahnya suatu pemikahan harus dipenuhi rukun dan syarat.

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

1. Rukun Nikah


Adapun rukun nikah itu ada 5 (lima) yaitu :


a. Calon Pengantin Pria;


b. Calon Pengantin Perempuan;


c. Wali;


d. Dua orang saksi;


e. Ijab dan Qabul.



2. Syarat-Syarat Nikah


1) Syarat Sah Nikah


Syarat sah nikah adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam;


b. Lelaki/ perempuan yang tertentu; 


c. Bukan lelaki/ perempuan mahram;


d. Mengenal wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut,


e. Bukan dalam ihram haji atau umrah; 


f. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan;


g. Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa (laki-laki); 


h. Mengetahui bahwa laki-laki/perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri atau suami.



2) Syarat Calon Pengantin Pria


Syarat calon pengantin pria sebagai berikut : 


a. Beragama Islam;


b. Baligh dan Berakal sehat,


c. Laki-laki;


d. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan;


 e. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah;


f. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi tidak haram dijadikan isteri.



3) Syarat Calon Pengantin Wanita 


Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :


a. Beragama Islam; 


b. Baliqh dan Berakal sehat,


c. Perempuan; 


d. Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya;


e. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah,


f. Bukan mahram bakal suami;


g. Belum pernah di-li'an (sumpah li'an) oleh bakal suami; 


h. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.



4) Syarat Wali


Syarat wali adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam;


b. Baligh;


c. Berakal;


d. Laki-laki; 


e. Memiliki hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan


f. Tidak dipaksa;


g. Adil (bukan fasik); 


h. Tidak sedang ihram haji atau umrah;


i. Tidak dicabut hak perwaliannya oleh pemerintah.



5) Syarat Saksi


Syarat saksi adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam;


b. Laki-laki; 


c. Baligh;


d. Berakal sehat,


e. Adil (tidak fasik);


f. Mendengar (tidak tuli); 


g. Melihat (tidak buta);


h. Bisa bercakap cakap (tidak bisu);


i. Tidak pelupa (mughaffal); 


j. Menjaga harga diri (muru'ah);


k. Mengerti maksud lafadz ijab dan qabul;


1. Tidak merangkap menjadi wali. 



6) Syarat Ijab dan Qabul.


a. Berada dalam satu majelis akad nikah


b. Lafadz yang digunakan harus pasti dan tidak bersyarat


c. Ittisbol (antara ijab dan qabul tidak diselingi dengan perbuatan dan ucapan yang lain)



3. Tertib Wali Nikah


Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah yang harus dipenuhi selain calon mempelai pria, calon mempelai wanita dan saksi-saksi. Tanpa adanya wali nikah dari pihak wanita maka pernikahannya tidak dapat dilangsungkan atau pernikahannya tidak sah.


Wali nikah adalah orang yang akan menikahkan pihak wanita atau menjadi wali mempelai wanita. Wanita yang akan menikah harus dengan persetujuan walinya sedangkan pria tidak mem butuhkan wali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :


لا نكاح إلا بولي، وشاهدي عدل


"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil." [HR. Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (No. 1858)].


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها، وإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي


"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali." [H.R. At Tirmidzi (No. 1102) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: "Hadits basan," Abu Dawud (No. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah]


Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki laki yang memenuhi syarat wali nikah dalam hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari 3 yakni wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam (seseorang yang di angkat sebagai hakim.


Wali nasab adalah orang yang merupakan anggota keluarga pihak mempelai wanita yang memiliki hubungan darah patrinial dan bisa menikahkan wanita tersebut dengan seorang pria. Berdasarkan madzhab Syafi'i maka urutan wali nasab adalah sebagai berikut :


> Bapak, kakek (orang tua bapak) dan seterusnya ke atas;


> Saudara laki-laki kandung sebapak seibu;


> Saudara laki-laki sebapak lain ibu; 


> Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung,


> Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya;


> Paman, yaitu saudara dari bapak sekandung,


> Paman sebapak, yaitu saudara dari bapak sebapak lain ibu;


> Anak-anak paman kandung (saudara sepupu); 


> Anak laki-laki paman sebapak.


Berdasarkan urutan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ayah adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anak perempuannya dan apabila sang ayah tidak ada maka dapat digantikan sesuai urutan pada penjelasan di atas. Namun jika pihak yang paling berhak menjadi wali masih ada, pihak anggota keluarga lain tidak memiliki hak untuk menjadi wali pada pernikahan sang wanita. Dan apabila seorang calon pengantin wanita telah habis baris wali nasabnya atau ada tapi belum memenuhi syarat misalnya kehilangan akal, belum baligh dan lainnya, maka kuasa untuk menjadi wali nikah diberikan kepada kepala negara dalam hal ini yang diwakili oleh Menteri Agama dan selanjutnya diserahkan pada kepala KUA setempat atau yang dikenal dengan sebutan wali hakim.


Related : Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

0 Komentar untuk "Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya"