Langsung ke konten utama

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Menurut Syariat Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. Demikian pula untuk sahnya suatu pemikahan harus dipenuhi rukun dan syarat.

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

1. Rukun Nikah


Adapun rukun nikah itu ada 5 (lima) yaitu :


a. Calon Pengantin Pria;


b. Calon Pengantin Perempuan;


c. Wali;


d. Dua orang saksi;


e. Ijab dan Qabul.



2. Syarat-Syarat Nikah


1) Syarat Sah Nikah


Syarat sah nikah adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam;


b. Lelaki/ perempuan yang tertentu; 


c. Bukan lelaki/ perempuan mahram;


d. Mengenal wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut,


e. Bukan dalam ihram haji atau umrah; 


f. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan;


g. Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa (laki-laki); 


h. Mengetahui bahwa laki-laki/perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri atau suami.



2) Syarat Calon Pengantin Pria


Syarat calon pengantin pria sebagai berikut : 


a. Beragama Islam;


b. Baligh dan Berakal sehat,


c. Laki-laki;


d. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan;


 e. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah;


f. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi tidak haram dijadikan isteri.



3) Syarat Calon Pengantin Wanita 


Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :


a. Beragama Islam; 


b. Baliqh dan Berakal sehat,


c. Perempuan; 


d. Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya;


e. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah,


f. Bukan mahram bakal suami;


g. Belum pernah di-li'an (sumpah li'an) oleh bakal suami; 


h. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.



4) Syarat Wali


Syarat wali adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam;


b. Baligh;


c. Berakal;


d. Laki-laki; 


e. Memiliki hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan


f. Tidak dipaksa;


g. Adil (bukan fasik); 


h. Tidak sedang ihram haji atau umrah;


i. Tidak dicabut hak perwaliannya oleh pemerintah.



5) Syarat Saksi


Syarat saksi adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam;


b. Laki-laki; 


c. Baligh;


d. Berakal sehat,


e. Adil (tidak fasik);


f. Mendengar (tidak tuli); 


g. Melihat (tidak buta);


h. Bisa bercakap cakap (tidak bisu);


i. Tidak pelupa (mughaffal); 


j. Menjaga harga diri (muru'ah);


k. Mengerti maksud lafadz ijab dan qabul;


1. Tidak merangkap menjadi wali. 



6) Syarat Ijab dan Qabul.


a. Berada dalam satu majelis akad nikah


b. Lafadz yang digunakan harus pasti dan tidak bersyarat


c. Ittisbol (antara ijab dan qabul tidak diselingi dengan perbuatan dan ucapan yang lain)



3. Tertib Wali Nikah


Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah yang harus dipenuhi selain calon mempelai pria, calon mempelai wanita dan saksi-saksi. Tanpa adanya wali nikah dari pihak wanita maka pernikahannya tidak dapat dilangsungkan atau pernikahannya tidak sah.


Wali nikah adalah orang yang akan menikahkan pihak wanita atau menjadi wali mempelai wanita. Wanita yang akan menikah harus dengan persetujuan walinya sedangkan pria tidak mem butuhkan wali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :


لا نكاح إلا بولي، وشاهدي عدل


"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil." [HR. Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa' (No. 1858)].


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها، وإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي


"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali." [H.R. At Tirmidzi (No. 1102) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: "Hadits basan," Abu Dawud (No. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah]


Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki laki yang memenuhi syarat wali nikah dalam hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari 3 yakni wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam (seseorang yang di angkat sebagai hakim.


Wali nasab adalah orang yang merupakan anggota keluarga pihak mempelai wanita yang memiliki hubungan darah patrinial dan bisa menikahkan wanita tersebut dengan seorang pria. Berdasarkan madzhab Syafi'i maka urutan wali nasab adalah sebagai berikut :


> Bapak, kakek (orang tua bapak) dan seterusnya ke atas;


> Saudara laki-laki kandung sebapak seibu;


> Saudara laki-laki sebapak lain ibu; 


> Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung,


> Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya;


> Paman, yaitu saudara dari bapak sekandung,


> Paman sebapak, yaitu saudara dari bapak sebapak lain ibu;


> Anak-anak paman kandung (saudara sepupu); 


> Anak laki-laki paman sebapak.


Berdasarkan urutan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ayah adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anak perempuannya dan apabila sang ayah tidak ada maka dapat digantikan sesuai urutan pada penjelasan di atas. Namun jika pihak yang paling berhak menjadi wali masih ada, pihak anggota keluarga lain tidak memiliki hak untuk menjadi wali pada pernikahan sang wanita. Dan apabila seorang calon pengantin wanita telah habis baris wali nasabnya atau ada tapi belum memenuhi syarat misalnya kehilangan akal, belum baligh dan lainnya, maka kuasa untuk menjadi wali nikah diberikan kepada kepala negara dalam hal ini yang diwakili oleh Menteri Agama dan selanjutnya diserahkan pada kepala KUA setempat atau yang dikenal dengan sebutan wali hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...