Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Apa Maksud Dari Wali Hakim ?


Apa Maksud Dari Wali Hakim ? - Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali suatu pernikahan. Dengan alasan harus termasuk dalam yang 7 di bawah ini :
  1. Tidak mempunyai nasab sama sekali (biasanya muallaf)
  2. Wali mafqud (tidak tentu rimbanya)
  3. Wali sendiri yang akan jadi pengantin laki-laki, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
  4. Wali berada di tempat yang sangat jauh sekali
  5. Wali dalam penjara/tahanan yang tidak boleh dijumpai
  6. Wali adhol (wali tidak bersedia/menolak/keberatan untuk menikahkan
  7. Wali sedang ibadah haji atau umrah

Maka, yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila si wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain dan yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.

Apa Maksud Dari Wali Hakim ?

Lalu Siapa Yang Berhak Menjadi Wali Hakim Dalam Pernikahan ?

Dalam PMA Nomor 30/2005 Pasal 1 ayat (2), PMA Nomor 11/2007 pasal 18 ayat (4), wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh menteri agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita. Dan adholnya wali sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama.

Wali Hakim dari KUA, Apakah Namanya Dicantumkan di Buku Nikah ?

Saya mau bertanya, ayah saya sudah almarhum. Jika nanti saya menikah dengan menggunakan jasa wali nikah dari KUA, siapakah yang nanti tertera di buku nikah saya sebagai wali nikah? Apakah nama ayah saya atau nama wali nikah dari KUA ?  

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab sudah tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Yang berstatus sebagai wali hakim adalah pejabat terkait yang datang resmi atas nama lembaga dan bukan atas nama pribadi.

Nama Wali Hakim dalam praktiknya dicantumkan dalam Buku Nikah yang berasal dari KUA setempat. Di buku nikah itu tercatat nama Wali Hakim, pangkat, dan alasan mengapa yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.

=====>>>

Saya sudah menjalin hubungan dengan pasangan saya selama 9 tahun, tapi hubungan ini tidak disetujui oleh semua keluarga dari perempuan dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu karena keluarga saya miskin, kami berencana untuk menikah tanpa wali perempuan.

Yang saya tanyakan adalah apakah pernikahan kami sah dimata Allah SWT jika kami menikah hanya dengan wali hakim saja dengan alasan orang tua dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan kami karena hal yang tidak syari’..

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak sah pernikahan yang tidak mendapatkan izin dari wali perempuannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Burdah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali.”

Dan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil.”

Permasalahan yang sekarang ini banyak terjadi ialah jadi wali hakim palsu, sudah kita ketahui bersama bahwa yang berhak menjadi wali hakim cuma Kepala KUA, akan tetapi di luar sana masih banyak yang nikah di bawah tangan dan bahkan walinya hakim. Pertanyaannya : Siapa yang mengangkat orang yang menikahkan tersebut menjadi wali hakim ?

Itu nikahnya tidak sah secara agama dan ngerinya lagi covernya nikah atapi sebenarnya berzina seumur hidup dan anak yang lahir itupun anak zina karena nikahnya tidak sah. Setelah penulis melakukan survei atau melihat-lihat kehidupan orang yang menikahnya dengan wali hakim (palsu) hidupnya pas-pasan, jauh dari agama dan sangat memilukan hati.

Sepertinya walaupun diselimuti ilmu ketidak tahuan akan hukum agama tentang pernikahan, bala tetap turun dan sampai kepadanya. Didunia saja demikian apalagi di akhirat kelak.

Jadi berhati-hatilah dalam menikah apabila ingin hidup bahagia dunia akhirat. (khusus buat yang belum menikah) agar tidak salah dalam memilih jalan.

Related : Apa Maksud Dari Wali Hakim ?

0 Komentar untuk "Apa Maksud Dari Wali Hakim ?"