Langsung ke konten utama

Apa Maksud Dari Wali Hakim ?

Apa Maksud Dari Wali Hakim ? - Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali suatu pernikahan. Dengan alasan harus termasuk dalam yang 7 di bawah ini :
  1. Tidak mempunyai nasab sama sekali (biasanya muallaf)
  2. Wali mafqud (tidak tentu rimbanya)
  3. Wali sendiri yang akan jadi pengantin laki-laki, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
  4. Wali berada di tempat yang sangat jauh sekali
  5. Wali dalam penjara/tahanan yang tidak boleh dijumpai
  6. Wali adhol (wali tidak bersedia/menolak/keberatan untuk menikahkan
  7. Wali sedang ibadah haji atau umrah

Maka, yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila si wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain dan yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.

Apa Maksud Dari Wali Hakim ?

Lalu Siapa Yang Berhak Menjadi Wali Hakim Dalam Pernikahan ?

Dalam PMA Nomor 30/2005 Pasal 1 ayat (2), PMA Nomor 11/2007 pasal 18 ayat (4), wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh menteri agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita. Dan adholnya wali sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama.

Wali Hakim dari KUA, Apakah Namanya Dicantumkan di Buku Nikah ?

Saya mau bertanya, ayah saya sudah almarhum. Jika nanti saya menikah dengan menggunakan jasa wali nikah dari KUA, siapakah yang nanti tertera di buku nikah saya sebagai wali nikah? Apakah nama ayah saya atau nama wali nikah dari KUA ?  

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab sudah tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Yang berstatus sebagai wali hakim adalah pejabat terkait yang datang resmi atas nama lembaga dan bukan atas nama pribadi.

Nama Wali Hakim dalam praktiknya dicantumkan dalam Buku Nikah yang berasal dari KUA setempat. Di buku nikah itu tercatat nama Wali Hakim, pangkat, dan alasan mengapa yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.

=====>>>

Saya sudah menjalin hubungan dengan pasangan saya selama 9 tahun, tapi hubungan ini tidak disetujui oleh semua keluarga dari perempuan dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu karena keluarga saya miskin, kami berencana untuk menikah tanpa wali perempuan.

Yang saya tanyakan adalah apakah pernikahan kami sah dimata Allah SWT jika kami menikah hanya dengan wali hakim saja dengan alasan orang tua dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan kami karena hal yang tidak syari’..

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak sah pernikahan yang tidak mendapatkan izin dari wali perempuannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Burdah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali.”

Dan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil.”

Permasalahan yang sekarang ini banyak terjadi ialah jadi wali hakim palsu, sudah kita ketahui bersama bahwa yang berhak menjadi wali hakim cuma Kepala KUA, akan tetapi di luar sana masih banyak yang nikah di bawah tangan dan bahkan walinya hakim. Pertanyaannya : Siapa yang mengangkat orang yang menikahkan tersebut menjadi wali hakim ?

Itu nikahnya tidak sah secara agama dan ngerinya lagi covernya nikah atapi sebenarnya berzina seumur hidup dan anak yang lahir itupun anak zina karena nikahnya tidak sah. Setelah penulis melakukan survei atau melihat-lihat kehidupan orang yang menikahnya dengan wali hakim (palsu) hidupnya pas-pasan, jauh dari agama dan sangat memilukan hati.

Sepertinya walaupun diselimuti ilmu ketidak tahuan akan hukum agama tentang pernikahan, bala tetap turun dan sampai kepadanya. Didunia saja demikian apalagi di akhirat kelak.

Jadi berhati-hatilah dalam menikah apabila ingin hidup bahagia dunia akhirat. (khusus buat yang belum menikah) agar tidak salah dalam memilih jalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...