Langsung ke konten utama

Anjuran Menikah

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan, mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (meminang), cara mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberi nafqah), dan pembagian harta waris, semuanya telah diatur dalam Islam secara terperinci, dan detail. selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. maka berdasarkan rujukan ini kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkannya. karena nikah merupakan “Gharizah Insaniyah” (naluri kemanusiaan).
Allah Ta’ala berfirman :

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kapada Agama (Allah). (tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Ruum : 30)

• Islam Menganjurkan Menikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangat besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Ta’ala Berfirman :

 ….. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An-Nisa : 21)

Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda :
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh agamanya. dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dengan memelihara yang separuhnya lagi”. (HR. At-Thabrani di kitab Mu’Jamul Ausath)

• Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah.

Anas bin Malik berkata Rahimahullah, berkata : “Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Beliau Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda : “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan ummat-ummat lain”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Pernah suatu ketika. tiga orang sahabat datang dan bertanya kepada isteri-isteri Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang peribadatan yang beliau lakukan. kemudian setelah diterangkan, maka masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. salah seorang diantara mereka berkata : “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”, sahabat yang lainnya berkata : “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya” … dan ketika hal tersebut didengar oleh Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beliau pun bersabda :

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu … Sungguh demi Allah. Sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian. akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. maka barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)

Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk menikah. dan seandainya mereka fakir niscaya Allah Ta’ala akan membantudengan memberikan rizqi kepada mereka. dan Allah menjanjikan pertolongan kepada orang-orang yang menikah.
Allah Ta’ala Berfirman :

Dan Nikahkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (Menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan yang wanita. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui”. (QS. An-Nuur : 32)

Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, bersabda :

Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah. yaitu Mujahid Fi Sabilillah, Budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Al-Hakim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Contoh Surat N1 Sampai N5 Terbaru Untuk Persyaratan Nikah

Pada artikel ini saya ingin share format siap cetak untuk persyaratan administrasi nikah, semoga dengan adanya artikel dan format yang saya bagikan ini bisa membantu teman-teman yang kesulitan karena pihak desa tidak bisa membuat misalnya (karena kepala desanya beda agama), jadi teman-teman tinggal download, ketik untuk merubah datanya dan print. Selanjutnya tinggal minta nomor surat, ttd dan cap dari kepala desanya. Banyak sekali terjadi di sini khususnya di desa-desa pedalaman sungai barito yang mana warga muslim kesulitan membuat surat N1 sampai N5 karena kepala desanya beda agama (sebab mereka tidak mengetahui persyaratan untuk menikah orang muslim itu seperti apa) . Karena kesulitan mereka banyak yang datang langsung ke KUA untuk meminta format N1 sampai N5 yang kosong. Form N1 = Surat keterangan untuk nikah. Form N2 = Surat keterangan asal usul . Form N3 = Berisi persetujuan kedua mempelai. Form N4 = Berisi keterangan tentang orang tua. Form N5 = Berisi ijin...