Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam


Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam – Poligami adalah beristri lebih dari satu orang dan ini bukanlah tradisi yang hanya semata ada adalam agama Islam, tetapi telah ada sebelum Islam datang. Di antaranya bangsa-bangsa seperti Ibrani, Arab Jahiliyah dan Slavia, yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara Rusia, Lituania, Estonia, Polandia, Cekoslovia dan Yugoslavia.

Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam

Begitu pula pada bangsa Jerman dan Saxon yang melahirkan sebagain besar penduduk yang menghuni negara Jerman, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris. Karena itu tidak benar jika Islam dikatakan sebagai permulaan yang membawa sistem poligami.

Dengan demikian Islam hanya melestarikan tradisi poligami yang telah ada dengan memberikan aturan penyempurnaan dan pembatasan.

Apakah di agama lain melarang poligami ?

Menurut Sayyid Sabiq agama Kristen tidak melarang poligami, sebab dalam Injil tidak ada satupun ayat yang tegas melarangnya.

Kalau melihat sejarah di masa Rasulullah SAW secara cermat bahwa poligami yang dilakukan Rasulullah SAW lebih mendekati konteks hubungan sosial dan dakwah agama. Rasulullah bukanlah seorang “Don Jual” yang selalu memburu wanita.

Wanita yang dijadikan istri Rasulullah SAW kecuali Aisyah RA semuanya janda dan sudah berumur, seandainya Rasulullah seorang pemburu wanita tentunya beliau akan mencari yang muda dan cantik tetapi sejarah mengatakan tidak.

Ini membuktikan bahwasanya Rasulullah SAW bukanlah seorang Don Juan seperti yang dituduh orang-orang nonmuslim.

Mengapa dalam Islam diperbolehkan poligami ?

Menurut Islam poligami merupakan salah satu cara untuk menjaga kebaikan masyarakat dan lain sebagainya. Contoh ada sebagian lelaki yang memiliki nafsu seks yang sangat tinggi dan tidak cukup hanya dengan 1 istri. Untuk menhindarkan orang tersebut dari perbuatan zina (pergi ke tempat pelacur) maka di perbolehkan berpoligami.

Sayyid Quthub memandang bahwasanya poligami merupakan suatu dispensasi yang  di tentukan oleh angka perbandingan antara jumlah pria dan wanita, bukan di tentukan oleh teori ataupun undang-undang.

Masalah ketidak seimbangan jumlah pria dan wanita di sebabkan di antaranya : peperangan, penyakit, dll yang mana banyak menelan korban kaum pria dari pada kaum wanita dan masih banyak masalah-masalah lainnya.

Dengan melihat ketidak seimbangan tersebut Islam benar-benar ingin menciptakan masyarakat yang tentram dan bahagia dengan memberikan dispensasi poligami kepada kaum pria yang telah di anggap mampu dan adil.

Di tahun sekarang saja perbandingan pria dengan wanita 1 : 5, lalu bagaimana dengan yang 4nya yang tidak mendapatkan suami ?.

Adil dalam Islam ialah keadilan dalam memberi nafkah, menjaga, memelihara, biologis, psikologis dan lain sebagainya.

Allah SWT memperbolehkan poligami sampai 4 orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka semua dalam urusan tempat tinggal, pakaian dan kediaman atau segala yang bersifat benda tanpa harus membedakan yang 1 dengan yang lainnya. Baik itu istri keturunan orang kaya atau istri keturunan dari yang di bawah.

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja”. (QS. An-Nisa:3).

Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa yang memiliki dua orang istri, lalu berlaku berat sebelah pada salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat dengan bahunya miring”. (HR. Imam Abu Dawud, Trimizi, Nasa’i dan Ibnu Majah).

Di Indonesia menurut undang-undang poligami hanya sebagai dispensasi yang kebolehannya harus memenuhi alasan-alasan yang bisa di terima dan rasional. Adapun alasan yang mungkin Pengadilan Agama kabulkan adalah :

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Sebelum mengajukan permohonan izin berpoligami kepada Pengadilan Agama harus memenuhi persayratan terlebih dahulu yaitu :

1. Adanya persetujuan dari istri
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Adapun mengenai adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka adalah dengan memperlihatkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang telah ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja
2. Surat keterangan pajak penghasilan
3. Surat keterangan lain yang dapat di terima oleh Pengadilan Agama

Setelah terpenuhinya persyaratan di atas barulah pihak Pengadilan Agama mengeluarkan surat izin. Kantor Urusan Agama dilarang melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari 1 orang sebelum adanya izin dari Pengadilan Agama.

Related : Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam

0 Komentar untuk "Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam"