Langsung ke konten utama

Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam

Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam – Poligami adalah beristri lebih dari satu orang dan ini bukanlah tradisi yang hanya semata ada adalam agama Islam, tetapi telah ada sebelum Islam datang. Di antaranya bangsa-bangsa seperti Ibrani, Arab Jahiliyah dan Slavia, yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara Rusia, Lituania, Estonia, Polandia, Cekoslovia dan Yugoslavia.

Poligami Dari Sudut Pandang Agama Islam

Begitu pula pada bangsa Jerman dan Saxon yang melahirkan sebagain besar penduduk yang menghuni negara Jerman, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris. Karena itu tidak benar jika Islam dikatakan sebagai permulaan yang membawa sistem poligami.

Dengan demikian Islam hanya melestarikan tradisi poligami yang telah ada dengan memberikan aturan penyempurnaan dan pembatasan.

Apakah di agama lain melarang poligami ?

Menurut Sayyid Sabiq agama Kristen tidak melarang poligami, sebab dalam Injil tidak ada satupun ayat yang tegas melarangnya.

Kalau melihat sejarah di masa Rasulullah SAW secara cermat bahwa poligami yang dilakukan Rasulullah SAW lebih mendekati konteks hubungan sosial dan dakwah agama. Rasulullah bukanlah seorang “Don Jual” yang selalu memburu wanita.

Wanita yang dijadikan istri Rasulullah SAW kecuali Aisyah RA semuanya janda dan sudah berumur, seandainya Rasulullah seorang pemburu wanita tentunya beliau akan mencari yang muda dan cantik tetapi sejarah mengatakan tidak.

Ini membuktikan bahwasanya Rasulullah SAW bukanlah seorang Don Juan seperti yang dituduh orang-orang nonmuslim.

Mengapa dalam Islam diperbolehkan poligami ?

Menurut Islam poligami merupakan salah satu cara untuk menjaga kebaikan masyarakat dan lain sebagainya. Contoh ada sebagian lelaki yang memiliki nafsu seks yang sangat tinggi dan tidak cukup hanya dengan 1 istri. Untuk menhindarkan orang tersebut dari perbuatan zina (pergi ke tempat pelacur) maka di perbolehkan berpoligami.

Sayyid Quthub memandang bahwasanya poligami merupakan suatu dispensasi yang  di tentukan oleh angka perbandingan antara jumlah pria dan wanita, bukan di tentukan oleh teori ataupun undang-undang.

Masalah ketidak seimbangan jumlah pria dan wanita di sebabkan di antaranya : peperangan, penyakit, dll yang mana banyak menelan korban kaum pria dari pada kaum wanita dan masih banyak masalah-masalah lainnya.

Dengan melihat ketidak seimbangan tersebut Islam benar-benar ingin menciptakan masyarakat yang tentram dan bahagia dengan memberikan dispensasi poligami kepada kaum pria yang telah di anggap mampu dan adil.

Di tahun sekarang saja perbandingan pria dengan wanita 1 : 5, lalu bagaimana dengan yang 4nya yang tidak mendapatkan suami ?.

Adil dalam Islam ialah keadilan dalam memberi nafkah, menjaga, memelihara, biologis, psikologis dan lain sebagainya.

Allah SWT memperbolehkan poligami sampai 4 orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka semua dalam urusan tempat tinggal, pakaian dan kediaman atau segala yang bersifat benda tanpa harus membedakan yang 1 dengan yang lainnya. Baik itu istri keturunan orang kaya atau istri keturunan dari yang di bawah.

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja”. (QS. An-Nisa:3).

Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa yang memiliki dua orang istri, lalu berlaku berat sebelah pada salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat dengan bahunya miring”. (HR. Imam Abu Dawud, Trimizi, Nasa’i dan Ibnu Majah).

Di Indonesia menurut undang-undang poligami hanya sebagai dispensasi yang kebolehannya harus memenuhi alasan-alasan yang bisa di terima dan rasional. Adapun alasan yang mungkin Pengadilan Agama kabulkan adalah :

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Sebelum mengajukan permohonan izin berpoligami kepada Pengadilan Agama harus memenuhi persayratan terlebih dahulu yaitu :

1. Adanya persetujuan dari istri
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Adapun mengenai adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka adalah dengan memperlihatkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang telah ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja
2. Surat keterangan pajak penghasilan
3. Surat keterangan lain yang dapat di terima oleh Pengadilan Agama

Setelah terpenuhinya persyaratan di atas barulah pihak Pengadilan Agama mengeluarkan surat izin. Kantor Urusan Agama dilarang melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari 1 orang sebelum adanya izin dari Pengadilan Agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...