Langsung ke konten utama

Fiqih Munakahat Dan Tanya Jawab Seputar Pernikahan

Dalil-dalil dalam Al-Qur`an mengenai nikah antara lain :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS An-Nuur: 32)

Fiqih Munakahat Dan Tanya Jawab Seputar Pernikahan

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS Ar-Ruum : 21)

Hukum-Hukum Menikah

Hukum menikah adalah sunnah. Masuk ke dalam hukum ini bila seseorang masih bisa menahan dirinya untuk berbuat haram.

Namun bila ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam perzinahan, maka hukum atasnya adalah wajib.

Menikah akan menjadi makruh hukumnya bila orang tersebut syahwatnya lemah dan tidak mampu memberikan belanja pada istrinya.

Menikah menjadi haram hukumnya bila seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin pada istrinya.

Menikah mubah hukumnya mubah (boleh) bila seorang lelaki tidak terkena hukum wajib atau haram
Bila seseorang melamar, baik laki-laki maupun perempuan, ia harus menjelaskan detailnya : ia siap menikah, sudah berpenghasilan (walaupun penghasilannya tidak tetap), dll. Hal-hal tersebut harus disampaikan kepada calon agar si calon mengetahui kondisinya. Baik diri kita maupun calon kita adalah sama-sama manusia, yang punya kelebihan dan kekurangan. Ketika ingin menentukan calon pasangan hidup kita, hendaknya kita memohon petunjuk dari Allah swt, dengan shalat istikharah.
Ada beberapa halangan yang membuat laki-laki atau wanita ragu-ragu untuk menikah, yaitu :

Pertama, kendala ekonomi. Hal ini bisa diatasi dengan meyakinkan diri bahwa Allah yang akan memberi rezeki.

Allah berjanji ada 3 golongan yang dibantu oleh Allah :

  1. Pejuang di jalan Allah,
  2. Seorang budak yang ingin membebaskan dirinya atau seorang yang ingin melunasi hutangnya,
  3. Orang yang ingin menikah karena ingin menjauhkan dirinya dari yang haram

Kedua, halangan karena adat istiadat, misalnya kakak belum menikah tapi adik sudah siap. Selama agamanya bagus, tidak ada masalah. Bila seorang laki-laki yang baik agamanya melamar kita, kita menolaknya maka akan terjadi kemungkaran.

“Apabila datang kepadamu seorang laki-laki (untuk meminang) yang engkau ridha terhadap agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Bila tidak engkau lakukan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan akan timbul kerusakan yang merata di muka bumi.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)

Ketiga, kriteria yang terlalu tinggi. kriteria-kriteria yang sering diminta antara lain :

  • Kalau laki-laki : 5 T -->  takwa, tampan, takdir, terpilih, terjamin dunia akhirat
  • Kalau wanita : 5 S --> sholihah, smart, sweet, sabar, subur

Keberkahan menikah itu insya Allah akan membuat kita mendapatkan hal-hal yang kita inginkan, yang tadinya ditakutkan akan sulit bila telah menikah.

Keempat, trauma masa lalu. Trauma karena kegagalan mungkin adalah pelajaran untuk sebuah keberhasilan, mungkin dengan menikah justru traumanya akan hilang.

Kelima, standar yang terlalu tinggi

Keenam, karena tuntutan karir. Terlalu disibukkan dengan pekerjaan, sehingga tidak sempat memikirkan tentang nikah. Padahal kalau terlalu memikirkan karir, khawatir kalau usianya sudah lanjut akan enggan untuk menikah. Bila seseorang sudah punya keinginan untuk menikah maka segerakanlah, karena khawatir syetan akan mengganggu.

Beberapa Hikmah Menikah

Pertama, seseorang bila telah menikah, maka perasaannya akan tenang. Ada yang bisa diajak bicara, bertukar pikiran. Kalau wanita itu, unsur airnya lebih banyak, sehingga bersifat tenang. Sedang laki-laki unsur apinya lebih banyak. Karena itu, makanya wanita biasanya tenang, menenangkan, unsur sweet yang tadi

Kedua, sebagai sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral. Jadi setelah menikah, diharapkan akhlak maupun kualitas keimanannya menjadi lebih baik. Dalam hadis dikatakan,

Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu.” [Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra, kitab Sahih Muslim: 2485]

Kata Rasulullah saw, “Jika kalian melihat wanita di luar, maka pulanglah, karena yang ada di rumah itu sama dengan yang di luar.”. Bila seorang laki-laki tertarik pada wanita di luar, hendaknya ia salurkan pada istrinya di rumah.

Ketiga, mendapatkan keturunan.

Dalam QS An-Nahl : 72, “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"

Keempat, dengan menikah Allah akan memberikan keberkahan pada rezeki kita.

Masalah yang sering terjadi juga adalah pacaran. Allah mengatakan :

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17] : 32)

Ketika dua orang yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah syetan. Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu masuk ke tempat wanita, mereka (sahabat) bertanya"Bagaimana dengan ipar wanita?" Beliau menjawab. Ipar wanita lebih membahayakan." (HR. Bukhari)
Syetan akan mengganggu dan menggoda manusia, sehingga terjadilah yang sering disebut MBA (married by accident).

Tanya Jawab Seputar Pernikahan

1) Muslimah : tentang pernikahan dengan hijab (dibatasi antara tamu laki-laki dan perempuan), bagaimana aturannya?

Jawab :
Mengenai masalah hijab, bisa diatasi dengan membuat taman di tengah-tengah ruangan resepsi, sehingga tamu laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak bercampur baur dengan bebas

2) Adis_apt: Tadi Bu Ustadz ngomong, masalah pria yang ragu-ragu. Bagaimana cara mengatasi keragu-raguan itu? Apakah kita sebagai wanita bisa "berperan" dalam membantu ini? Soalnya dari segi ekonomi, Insya Allah udah ada, yang lain-lain juga Insya Allah udah dicarikan solusinya. Keragu-raguan itu katanya karena takut gagal, dan tidak sanggup jadi pemimpin yang baik

Jawab :
Banyak orang yang setelah menikah menyesal, kenapa tidak dari dulu menikah...dari luar (sebelum menikah) sptnya sulit...tapi setelah menikah, setelah dijalani insya Allah akan dibantu oleh Allah...apalagi bila pasangan kita adalah seorang yang shalih/ah. Dalam Al-Qur`an, seorang pria baik-baik akan berpasangan dengan wanita yang baik-baik, begitu juga sebaliknya
Keragu-raguan itu datangnya dari syetan....karena itu selalu minta pertolongan kepada Allah
Jawaban di atas juga menjawab pertanyaan 3 dan 4

3) Suci_wardha: bagaimana cara menjelaskan yang ahsan kepada orang tua,agar bisa memahami bahwa menikah saat kuliah tidak akan menghambat kuliah.Orang tua beralasan,jika si istri hamil,maka akan repot kuliah nya.jazakumulahu khoir

4. Deva_rahma: bagaimana meyakinkan orang tua kalau kita sudah siap menikah

5) Silva_yorina: ada temen saya yang sudah hampir setahun tidak diberikan nafkah lahir dan batin, dan si suami tidak mau diajak untuk cerai..sedang kan saat ini ada seorang laki-laki yang mau menikahi tapi meminta dia untuk bercerai dulu dangan suaminya, tapi masalahnya suaminya tetap tidak mau menceraikan istrinya. Bagaiman tindakan temen saya ini untuk selanjutnya? Jadi setelah dikembalikan maharnya teman saya itu boleh menikah tanpa ada pernyataan dari hakim?

Jawab :
Ada macam2 suami, ada yang kasih tidak sayang, ada yang tidak kasih tapi sayang, ada yang dua2nya, ada yang tidak keduanya. Batas toleransinya adalah bila lebih dari 4 bulan tidak diberi nafkah lahir batin

6) Mba Opi : bagaimana tindakan yang baik dan bijak pabila kita melihat muda mudi yang berpacaran di depan umum?...terkadang saya miris liat perkembangan akwat-akwat yang berjilbab tapi dengan santai berpegangan tangan, atau bercanda-canda mesra di suasana umum (misal, terminal bus, bioskop, dll)

Jawab :
Biasanya bila berpacaran, yang dirugikan adalah pihak perempuan. Bila seorang wanita menjaga harga dirinya, tidak pernah pacaran, tidak pernah dipegang2, masih bersih, maka akan lebih dihargai dan dihormati. Seorang wanita itu harus menutup auratnya, karena ketika ia keluar rumah akan `ditunggangi` oleh syetan, sehingga oleh laki-laki akan terlihat menarik, wanita memang fitrahnya indah, di QS Al-Ahzab [33] : 59

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

7) Muslimah : ustadzah...kami (ber-dua) sedang menuntut ilmu di negara yang berbeda (sama luar negri.  Kami sudah merencanakan untuk nikah stlh lulus nanti (2-3 th lagi). Untuk mengisi selang waktu ini, apa yang hrs kami lakukan? hingga tidak terjerumus ke hub. "TTM" (teman tapi mesra),tapi hubungan kami tetep ada.

Jawab:
yang dikhawatirkan adalah apabila dalam perjalanan menuju pernikahan itu (yang masih 2-3 tahun) ada kata-kata yang tidak pada tempatnya, spt kata-kata seorang suami pada istri, dll. Kata-kata yang menjurus atau menyimpang.

8) Muslimah : Apa hukumnya jika seorang akhwat memiliki kecenderungan terhadap seorang ikhwan tertentu ??  secara syar'i , bolehkah ?? jika boleh , bagaimana caranya ???

Jawab :
Khadijah dulu pernah suka pada Rasulullah, lalu disampaikan ke temannya, lalu temannya menyampaikan pada Rasulullah dan mereka lalu menikah. Yang paling selamat adalah si wanita istikharah dengan menyebut nama si pria itu, bila memang jodoh, insya Allah akan ketemu. Tapi bila tidak jodoh, maka akan ada perasaan ragu, atau ditunjukkan kekurangan si pria. Bila ada rasa simpati tapi tidak bisa disampaikan, maka jadikanlah sampai pada simpati saja (simpan di hati)....untuk lebih dari itu, shalat istikharah.

9) Muslimah : Mungkin banyak orang yang takut menikah karena takut dengan konflik pernikahan yang bisa saja berakhir dengan perceraian. Bagaimana caranya agar menghilangkan rasa khawatir tersebut?  bagaimana caranya agar konflik yang ada pada pernikahan tidak sampai berujung pada perceraian? jzzklh

Jawab:
Hendaknya keduanya tahu ilmunya. Bila menikah dengan seorang laki-laki yang baik ilmunya, paham dan sholeh, maka bila ada kelebihan ia akan bersyukur, dan bila ada kekurangan pada istrinya, ia akan bersabar, tidak akan menyakiti/menzhalimi

Demikianlah Fiqih Munakahat Dan Tanya Jawab Seputar Pernikahan, jika ada yang kurang silahkan tinggalkan di komentar atau datang langsung ke KUA terdekat, semoga bermanfaat untuk kita semua, buat yang ingin menikah segerakanlah dan secepatnya lengkapi berkas untuk menikah agar bisa cepat terbit buku nikah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...