Langsung ke konten utama

Apakah Pemeriksaan Kesehatan Catin Perlu Dilakukan ?

Apakah Pemeriksaan Kesehatan Catin Perlu Dilakukan ? - Untuk menuju jenjang perkawinan atau pernikahan kesehatan calon pengantin tentunya menjadi bahan pertimbangan khusus, sebagai umat Islam harus menjaga kualitas keturunan oleh karena itu sudah selayaknya memeriksakan kesehatan sebelum pernikahan, sebagaimana di sebutkan Allah dalam firman-Nya yang artinya sebagai berikut :

Apakah Pemeriksaan Kesehatan Catin Perlu Dilakukan ?

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak yang lemah di belakang mereka, yang dikhawatirkan terhadap kesejahteraan mereka, maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mereka mengucapkan perkataan yang benar" (QS 4:9)

Kata-kata (keturunan yang lemah) disini bukan saja lemah secara ekonomi akan tetapi lemah dalam segala hal termasuk kesehatan fisik maupun mental, sebab itu kita sebagai muslim tentunya sebelum menikah dianjurkan untuk memeriksakan kesehatan terlebih dahulu.

Kemudian, apa yang sebaiknya dilakukan pada pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin ?

Yang sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin adalah :

  • Penyakit genetic : misalnya seperti buta warna, hemophilia dan lain-lain. Tujuannya adalah agar calon suami isteri punya pemahaman bahwa jika orang tua memiliki garis keturunan penyakit genetic maka anak yang akan lahir nanti berisiko tinggi mengidap penyakit yang sama.
  • Penyakit tertentu : yang diturunkan misalkan seperti diabetes, hipertensi, kelainan jantung dan sebagainya. Contoh : jika ibu mempunyai kadar gula dara tinggi maka harus mengontrol kadar gulanya karena dapat meningkatkan resiko cacat pada janin, bisa juga komplikasi janin, janin besar, janin meninggal, dll.
  • Penyakit infeksi : misalnya penyakit menular seksual (PMS), hepatitis B, HIV/AIDS.
  • Vaksinasi : hal dilakukan untuk menambah kekebalan terhadap virus rubella, infeksi virus rubella dapat menimbulkan kelainan pada janin seperti kepala kecil, tuli, kelainan jantung, bahkan kematian.
  • Suntik TT (Tetanus Toxoid) : Pemberian vaksin ini merupakan program dari pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadapt tetanus. Kuman Clostridium tetani yang terdapat pada usus hewan sehingga penularan terjadi karena terkontak dengan daerah luka dengan kotoran hewan yang mengandung kuman tersebut. Penyakit ini menyerang bayi yang baru lahir melalui pemotongan tali pusar yang salah dan dapat berdampak kematian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...