Langsung ke konten utama

Apa Hukuman Bagi Pengganggu Rumah Tangga Orang Lain ?

Apa Hukuman Bagi Pengganggu Rumah Tangga Orang Lain ? - Perkenalkan nama saya Rita Merlin. Umur 31 th dan sy seorang PNS. Saya telah menikah selama 6 bulan terakhir ini. Ini pernikahan kedua saya…begitu juga dg suami sy ini pernikahan yg kedua dan juga suami seorang PNS…di pernikahan dulu kami masing2 punya 1 orang anak dan sekarang anak anak ikut tinggal bersama kami.

Yang ingin sy tanyakan bgmn saya menghadapi mantan kekasih suami yang sampai saat ini selalu mengganggu rumah tangga kami. Kalau mantan istri yang dulu justru tidak ada masalah. Mantan kekasih nya ini menganggap sy lah penyebab dia di tinggalkan….suami ini memilih bersama saya padahal yang sebenar nya saya bertemu dan kenal dia disaat dia sdh clear dr semua…mmg sih dg sang kekasih dulunya mereka pernah menikah secara siri….dan sebelum menikahi ku sudah di talak nya dan ada pembicaraan ttg talak itu antara mereka di pesan facebook….sy baca dan tertera tanggal nya….yaitu sebelum pernikahan kami. Tdk ada 1 keluarga pun yg menyaksikan pernikahan mereka itu…wlpn tidak ada surat legal tetapi wanita itu ada dan masih menyimpan foto pernikahan mereka itu.Nah yg menjadi permasalahan nya skr wanita itu dan kelg nya mulai mengganggu ketentraman rmh tangga kami. Suami tdk mau meladeni tp sy sbg istri lama lama gerah juga dg kondisi ini. Sy di salahkan karena telah merebut. Anak dan seluruh kelg suami ternyata tidak menyetujui hubungan mereka…terbalik keadaannya dengan sy…mereka sangat nenyayangi juga berharap sy bisa membahagiakan suami sy. Jujur sy ingin melaporkan wanita itu…tp suami mencegah mengingat suami punya kedudukan di pemerintahan dan seorang publik figur. Jadi posisi sy jadi serba salah…diam sy sakit hati….mau bergerak tapi akan membuat kacau posisi suami. Seantero kota ini dia membeberkan bahwa sy wanita tidak baik,wanita perebut suami orang, sementara kalaupun memang dia sakit hati karena di tinggalkan tapi suami sy tetap dia puji setinggi langit…tidak pernah dia jelek jelek an…kenapa kok saya yg jadi korban dari semua ini…kenapa kok jadi saya yg di anggap buruk. Rumah tangga kami sedang bahagia begitu juga dengan anak2 kami semua bahagia tapi karena gangguan wanita itulah yang selalu memicu pertengkaran antara sy dan suami. Pertanyaan sy…langkah apa yang harus sy ambil. Bisa kah sy melaporkan dia krn mengganggu rumah tangga sy. Kemana sy harus melapor semua ini. Apakah sy bisa mendapatkan perlindungan hukum Karena sy adalah istri yg di nikahi sah secara agama,hukum,dan kedinasan.

Terimakasih atas jawaban nya.
Wassalam.

Apa Hukuman Bagi Pengganggu Rumah Tangga Orang Lain ?

JAWABAN :

Langkah pertama yang sebaiknya diambil adalah : Menegur atau ajak bertemu dengan yang bersangkutan (mediasi), dapat juga dengan melibatkan tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh atau keluarga terdekat agar yang bersangkutan tesebut tidak mengganggu rumah tangga saudari lagi, dengan menjelaskan masa lalu sudah berlalu, yang sekarang dihadapi adalah kenyataan dan masing-masing pihak harus menerima, karena jodoh itu sudah takdir dari Tuhan. Karena tidak seorang pun yang mengetahui dengan siapa seseorang menikah. Sakit hati wajar, tapi kalau yang dicintai sudah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain, seharusnya sudah bisa merelakan agar tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Jika cara pertama tidak berhasil bisa dengan cara damai secara kekeluargaan dengan membayar denda sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak, lalu di buatkan hitam di atas putihnya menggunakan materai Rp.6000.

Jika kedua cara di atas tidak juga berhasil, maka langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan mengadukan yang bersangkutan (orang yang mengganggu rumah tangga saudari tersebut) ke pihak yang berwajib,,,, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal “Perbuatan tidak menyenangkan”.(pasal 335 KUHP).

Pasal 335 :
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.


Memang segala sesuatunya ada sebab dan akibat, berani berbuat harus berani juga bertanggung jawab. Pilih jabatan atau keluarga ?. Selalu ada pilihan,,,, bijaklah dalam memilih keputusan agar tidak penyesalan dikemudian hari. Pikirkan juga masa depan anak anda.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...